Bukan ODGJ, Pelaku Pembunuhan Perangkat Desa di Purbalingga Ternyata Mitra Usaha Kebun

Heri C
Kapolres Purbalingga didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat menunjukkan barangbutki kasus pembunuhan perangkat desa, Jumat 12 Juni 2026. (Foto: Heri C)

Kasus pembunuhan yang menewaskan perangkat Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap bahwa korban dan pelaku ternyata merupakan rekan usaha yang bersama-sama mengelola kebun sewaan di desa setempat. Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah kebun milik Chaerun Asror di Desa Sangkanayu pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, korban bernama Sungkowo (57), seorang kepala dusun di Desa Sangkanayu. Sementara pelaku adalah SW (50), warga desa yang sama dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah kebun milik Chaerun Asror di Desa Sangkanayu pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Korban dan pelaku merupakan mitra yang menyewa kebun tersebut. Selama bekerja bersama di kebun, keduanya kerap terlibat cekcok,” kata Anita saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Kapolres, pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati karena sering dimarahi korban saat berada di kebun. Puncaknya terjadi ketika keduanya bertemu di lokasi kejadian pada Kamis pagi.
Saat itu, korban tengah menyemprot rumput, sedangkan pelaku mencari kayu, rumput, dan singkong di area kebun. Korban kemudian menegur dan melarang pelaku mengambil kayu serta singkong.
Teguran tersebut memicu emosi pelaku. SW kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul bagian pelipis korban sebanyak dua kali hingga terjatuh.

Baca juga  Penyandang Talasemia Mayor Purbalingga Terima Bantuan Hibah Pemerintah

“Setelah korban tersungkur, pelaku kembali memukul korban menggunakan kayu berkali-kali. Pelaku kemudian mengambil sabit dan melukai kepala korban sebanyak dua kali,” ujar Anita.

Meski mengalami luka berat, korban masih dalam kondisi hidup saat ditemukan. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan dokter.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami dua luka terbuka berukuran besar di bagian kepala. Selain itu ditemukan hematoma di bagian belakang leher yang mengindikasikan adanya patah tulang.

“Penyebab utama kematian korban adalah luka terbuka pada kepala akibat kekerasan yang dialaminya,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, SW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menepis kabar yang beredar di masyarakat bahwa tersangka merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Baca juga  Cek Harga dan Serap Aspirasi, Utut Adianto Turun ke Pasar Badog Purbalingga

Menurut dia, hasil pemeriksaan selama proses penyidikan menunjukkan tersangka mampu memberikan keterangan secara runtut dan memahami seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukannya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa. Yang bersangkutan dapat menjelaskan kejadian secara runtut dan mengetahui konsekuensi dari perbuatannya,” kata Siswanto.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!