Warga Banjarnegara Wajib Tahu! Ini Perintah dan Larangan Bupati Soal Sampah

Heri C
Gambar sosialisasi pengelolaan sampah dari DPKPLH Kabupaten Banjarnegara.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mulai memperketat pengelolaan sampah melalui Surat Edaran Bupati Nomor S/600.4/136/BUPATI/2026 tentang Gerakan Wajib Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, pelaku usaha hingga rumah tangga.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah mempercepat penanganan sampah, mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam surat tersebut, Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi harus dilakukan bersama mulai dari sumber penghasil sampah.

“Pemerintah berharap aturan ini menjadi gerakan bersama untuk mewujudkan Banjarnegara yang lebih bersih, sehat, asri, dan berkelanjutan,” kata Bupati Banjarnegara.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara Herrina Indri Hastuti mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk mengejar target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2030. Saat ini, tingkat pengelolaan sampah di Kabupaten Banjarnegara baru mencapai sekitar 26 persen.

Baca juga  Siapkan TPA Zona 2 Usai Terima Sanksi dari Kementerian LH

Menurut Herrina, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan TPA sebagai hilir pengelolaan. Upaya pengurangan sampah harus dimulai dari rumah tangga, sekolah, kantor, hingga pelaku usaha.

“Sekitar 70 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik. Jika masyarakat mampu mengolahnya sendiri melalui biopori, kompos, atau lubang jugangan, maka beban TPA akan berkurang secara signifikan,” ujarnya.

Berikut sejumlah larangan dan kewajiban yang wajib diketahui masyarakat:
Larangan yang Harus Dipatuhi:

  1. Dilarang menggunakan produk plastik sekali pakai secara berlebihan
  2. Dilarang membuang sampah tanpa dipilah
  3. Dilarang membuang sampah organik langsung ke TPS atau TPA
  4. Dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai secara bebas
  5. Dilarang melakukan pembakaran sampah terbuka
  6. Dilarang membiarkan TPS liar bermunculan

Perintah Bupati yang Wajib Dilaksanakan

  1. Mengurangi sampah sejak dari sumbernya
  2. Menyediakan tempat sampah terpilah
  3. Mengolah sampah organik secara mandiri
  4. Melaksanakan kerja bakti rutin
  5. Menyediakan fasilitas pengelolaan sampah pada setiap kegiatan
  6. Membentuk penanggung jawab atau satgas sampah
  7. Melaporkan pelaksanaan pengelolaan sampah setiap bulan
Baca juga  Tim WASH PMI Banjarnegara Atasi Masalah Sampah dan Sanitasi di Pengungsian Longsor Pandanarum

Seluruh kegiatan pengelolaan sampah harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada Bupati Banjarnegara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH).

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!