Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Berita > Kasus Korupsi Lampu Suar Rp1,2 Miliar di Cilacap, Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Berita

Kasus Korupsi Lampu Suar Rp1,2 Miliar di Cilacap, Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi
Terakhir diperbarui: 29 November 2025 09:40
Redaksi
Membagikan
Korupsi Lampu Suar
Sidang kasus korupsi Lampu Suar Distrik Navigasi Cilacap, empat terdakwa divonis 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang. (Dok Noferintis).
Membagikan

Kasus Korupsi Lampu Suar Rp1,2 Miliar di Cilacap, Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara. Perkara tindak pidana korupsi pemasangan lampu suar senilai Rp1,2 miliar di Distrik Navigasi Cilacap akhirnya mencapai babak akhir proses meja hijau. Empat terdakwa resmi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Semarang, Edwin Pudyono Marwiyanto, SH., MH.

Contents
  • Korupsi Lampu Suar: Terdakwa Kooperatif dan Sudah Kembalikan Kerugian Negara
  • Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
  • Korupsi Lampu Suar Jadi Pelajaran

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 26 November 2025 dalam perkara Nomor: 83/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg. Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta, dan apabila tidak membayar akan diganti dengan hukuman tambahan tiga bulan penjara sebagai subsider.

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa hukuman satu tahun penjara tersebut dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa selama proses hukum berjalan.

Korupsi Lampu Suar
Tim Penasihat Hukum Empat Terdakwa kasus korupsi lampu suar Navigasi Cilacap saat sidang di PN Tipikor Semarang. (Dok Noferintis).

Korupsi Lampu Suar: Terdakwa Kooperatif dan Sudah Kembalikan Kerugian Negara

Dalam persidangan, hakim menguraikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan vonis. Di antaranya, para terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan tidak mempersulit jalannya sidang.

Baca juga  Seleksi 9 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Cilacap Dipastikan Transparan

Hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dan para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, faktor penting lainnya adalah keempat terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar sepenuhnya sebelum putusan dijatuhkan.

Korupsi Lampu Suar
Tim Penasihat Hukum Empat Terdakwa kasus korupsi lampu suar Navigasi Cilacap saat sidang di PN Tipikor Semarang. (Dok Noferintis).

Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

Tim Penasihat Hukum empat terdakwa, yaitu Noferintis Tafonao, SH., MH., Muhammad Ma’arif, S.Sy., Suyanto, SH., Sunari, SH., dan Faomasi Tafonao, SH., menyambut positif hasil putusan majelis hakim.

Mereka menilai, vonis tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa atau klien yang mereka dampingi.

“Kami mengapresiasi hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang/Tipikor Semarang Jawa Tengah tersebut, dimana menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi keempat terdakwa atau klien kami,” ujar Noferintis, Sabtu (29/11/2025).

Pihak pembela menyebut pendampingan hukum, termasuk penyampaian nota pembelaan atau pledoi, tidak sia-sia karena akhirnya membuahkan putusan yang dinilai ringan. Mereka juga menilai pertimbangan hukum majelis hakim sangat objektif.

Korupsi Lampu Suar
Sidang Kasus Korupsi Lampu Suar Distrik Navigasi Cilacap, empat terdakwa divonis 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang. (Dok Noferintis).

Korupsi Lampu Suar Jadi Pelajaran

Meski menerima putusan dengan rasa syukur, tim penasihat hukum tetap memberikan pesan dan imbauan kepada para terdakwa.

Baca juga  Sprint Hadirkan Jasa Cuci Helm Modern di Cilacap, Proses Cepat dan Ramah Konsumen

“Kami menghimbau kepada keempat terdakwa klien kami agar kasus yang telah terjadi ini menjadikan kehati-hatian ke depannya dikemudian hari agar jangan mengulangi lagi,” pungkasnya.

Dengan vonis yang dijatuhkan dan seluruh kerugian negara yang telah dikembalikan, proses hukum kasus korupsi lampu suar di Distrik Navigasi Cilacap kini memasuki fase akhir.

TAG:AntiKorupsiBeritaHukumcilacapKasusHukumKerugianNegaraKorupsiLampuSuarNavigasiCilacapPengadilanTipikorTipikorSemarangVonisKorupsi
Artikel Sebelumnya Persak Kebumen Suporter Persak Kebumen Dilarang ke Purwodadi
Artikel Selanjutnya BPR BKK Sempor Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di PD BPR BKK Sempor Tahun 2018 Disidangkan
Caps academy
Caps
IMG-20251124-WA0000

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Cartoon Village Direja
BeritaPurbalingga

Cartoon Village Direja, Desa Kartun Pertama Indonesia Yang Jadi Magnet Wisata Baru di Purbalingga

Oleh Budi Pekerti
Bupati Fahmi
BeritaPurbalingga

Alun-alun Purbalingga Tetap Steril PKL, Bupati Fahmi Beri Solusi Ini

Oleh Budi Pekerti
Bupati Cilacap
Cilacap

Bupati Cilacap Lantik 8 Pejabat Baru: Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan!

Oleh Faiz Ardani
Wijayakusuma FC
BeritaOlahraga

Wijayakusuma FC Lawan Gukiti, 29 November 2025

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?