Kasus Korupsi Lampu Suar Rp1,2 Miliar di Cilacap, Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi
Sidang kasus korupsi Lampu Suar Distrik Navigasi Cilacap, empat terdakwa divonis 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang. (Dok Noferintis).

Kasus Korupsi Lampu Suar Rp1,2 Miliar di Cilacap, Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara. Perkara tindak pidana korupsi pemasangan lampu suar senilai Rp1,2 miliar di Distrik Navigasi Cilacap akhirnya mencapai babak akhir proses meja hijau. Empat terdakwa resmi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Semarang, Edwin Pudyono Marwiyanto, SH., MH.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 26 November 2025 dalam perkara Nomor: 83/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg. Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta, dan apabila tidak membayar akan diganti dengan hukuman tambahan tiga bulan penjara sebagai subsider.

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa hukuman satu tahun penjara tersebut dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa selama proses hukum berjalan.

Korupsi Lampu Suar
Tim Penasihat Hukum Empat Terdakwa kasus korupsi lampu suar Navigasi Cilacap saat sidang di PN Tipikor Semarang. (Dok Noferintis).

Korupsi Lampu Suar: Terdakwa Kooperatif dan Sudah Kembalikan Kerugian Negara

Dalam persidangan, hakim menguraikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan vonis. Di antaranya, para terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan tidak mempersulit jalannya sidang.

Baca juga  Ngaji Bandongan Warnai Peringatan Hari Santri 2025 di Cilacap

Hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dan para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, faktor penting lainnya adalah keempat terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar sepenuhnya sebelum putusan dijatuhkan.

Korupsi Lampu Suar
Tim Penasihat Hukum Empat Terdakwa kasus korupsi lampu suar Navigasi Cilacap saat sidang di PN Tipikor Semarang. (Dok Noferintis).

Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

Tim Penasihat Hukum empat terdakwa, yaitu Noferintis Tafonao, SH., MH., Muhammad Ma’arif, S.Sy., Suyanto, SH., Sunari, SH., dan Faomasi Tafonao, SH., menyambut positif hasil putusan majelis hakim.

Mereka menilai, vonis tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa atau klien yang mereka dampingi.

“Kami mengapresiasi hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang/Tipikor Semarang Jawa Tengah tersebut, dimana menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi keempat terdakwa atau klien kami,” ujar Noferintis, Sabtu (29/11/2025).

Pihak pembela menyebut pendampingan hukum, termasuk penyampaian nota pembelaan atau pledoi, tidak sia-sia karena akhirnya membuahkan putusan yang dinilai ringan. Mereka juga menilai pertimbangan hukum majelis hakim sangat objektif.

Korupsi Lampu Suar
Sidang Kasus Korupsi Lampu Suar Distrik Navigasi Cilacap, empat terdakwa divonis 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang. (Dok Noferintis).

Korupsi Lampu Suar Jadi Pelajaran

Meski menerima putusan dengan rasa syukur, tim penasihat hukum tetap memberikan pesan dan imbauan kepada para terdakwa.

Baca juga  Jadi Primadona Baru, Tugu Titik Nol Cilacap Diserbu Warga Saat Nataru

“Kami menghimbau kepada keempat terdakwa klien kami agar kasus yang telah terjadi ini menjadikan kehati-hatian ke depannya dikemudian hari agar jangan mengulangi lagi,” pungkasnya.

Dengan vonis yang dijatuhkan dan seluruh kerugian negara yang telah dikembalikan, proses hukum kasus korupsi lampu suar di Distrik Navigasi Cilacap kini memasuki fase akhir.