Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Berita
  • Purwokerto
  • Purbalingga
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Berita
  • Purwokerto
  • Purbalingga
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
Pencarian
  • Home
  • Berita
  • Purwokerto
  • Purbalingga
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Polisi di Cilacap Larang Odong-Odong Melintasi Jalan Raya, Ini Bahayanya
CilacapBeritaJateng

Polisi di Cilacap Larang Odong-Odong Melintasi Jalan Raya, Ini Bahayanya

Redaksi
Terakhir diperbarui: 21 Oktober 2025 22:16
Redaksi
Membagikan
screenshot 20251021 220908 youtube Polisi di Cilacap Larang Odong-Odong Melintasi Jalan Raya, Ini Bahayanya
Sejumlah kendaraan odong-odong saat melintas di jalan raya Cilacap. (Faiz Ardani)
Membagikan
screenshot 20251021 220908 youtube Polisi di Cilacap Larang Odong-Odong Melintasi Jalan Raya, Ini Bahayanya
Sejumlah kendaraan odong-odong saat melintas di jalan raya Cilacap. (Faiz Ardani)

SEPUTARBANYUMAS.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap menegaskan larangan pengoperasian odong-odong atau kereta kelinci di jalan raya. Kendaraan yang kerap dijadikan wahana hiburan anak-anak ini dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan membahayakan pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Cilacap melalui KBO Satlantas, Iptu Yudi Zakaria, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bosan untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat.

“Kami dari Satlantas Polresta Cilacap tentunya tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan kepada para pengguna ataupun pemilik odong-odong ataupun kereta kelinci. Namun demikian, kami melakukannya secara preemtif,” ujar Iptu Yudi, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, kendaraan odong-odong tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak lolos uji kelayakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kendaraan tersebut melanggar pasal 277 tentang uji kelayakan, pasal 278 tentang standar kelengkapan, serta pasal 285 karena tidak memiliki izin trayek,” jelasnya.

Lebih jauh, Iptu Yudi menegaskan bahwa pengoperasian odong-odong di jalan raya bisa merugikan pemilik dan penumpang, terutama jika terjadi kecelakaan.

Baca juga  Sinergi Kuat Polri-Kemenimipas, Dorong Transformasi Menuju Layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang PRIMA

“Apabila terjadi sesuatu hal, misalkan kecelakaan, penggunanya tidak akan mendapatkan jaminan sosial seperti Jasa Raharja, karena kendaraan itu banyak melanggar ketentuan,” terangnya.

Meskipun masih sering dijumpai di sejumlah ruas jalan, Satlantas Polresta Cilacap memilih pendekatan persuasif ketimbang penindakan langsung. “Kami masih melakukan pendekatan secara preemptif, mensosialisasikan apa bahayanya dan kenapa tidak boleh di jalan raya,” ujarnya.

Ia juga menekankan, odong-odong seharusnya hanya digunakan di area wisata tertutup, misalnya Teluk Penyu atau Widara Payung, bukan di jalan umum. “Kalau untuk wisata di dalam area, jangan di jalan raya karena membahayakan pengguna jalan lain,” tambahnya.

Iptu Yudi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Ia mengimbau agar para pemilik odong-odong memahami bahwa jalan raya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah memenuhi standar keselamatan dan administrasi, seperti membayar pajak serta memiliki izin operasi yang sah.

“Odong-odong bukan peruntukannya di jalan raya. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan di luar ketentuan,” pungkasnya.

Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Edukasi dan kesadaran hukum perlu berjalan seiring, agar hiburan rakyat tidak berujung pada petaka. Dengan memahami aturan, masyarakat turut menjaga keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain.

Baca juga  Satlantas Polresta Cilacap Bantu Wajib Pajak Selesaikan Kendala Administrasi Samsat

 

TAG:Odong-odongSatlantas Polresta Cilacap
Artikel Sebelumnya banjir Jembatan Tersumbat Sampah, Sungai Parakan Meluap dan Rendam Rumah Warga Jembatan Tersumbat Sampah, Sungai Parakan Meluap dan Rendam Rumah Warga
Artikel Selanjutnya img 20251021 wa0013 Sambut Hari Santri, Ngaji Bandongan Bersama Kyai Digelar di Purbalingga Sambut Hari Santri, Ngaji Bandongan Bersama Kyai Digelar di Purbalingga

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

img 20251102 wa0012 Cegah Dini, GANN Cilacap Ajak Pelajar Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba
Cilacap

Cegah Dini, GANN Cilacap Ajak Pelajar Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba

Oleh Faiz Ardani
img 20251101 wa0020 1 Lapas High Risk Karanganyar Inovatif, Terapkan Sistem Profiling untuk Pembinaan Efektif
Cilacap

Lapas High Risk Karanganyar Inovatif, Terapkan Sistem Profiling untuk Pembinaan Efektif

Oleh Faiz Ardani
Hari Wayang
Jateng

Hari Wayang di Kebumen 2025: Ini Perincian Berbagai Lomba

Oleh Djamal SG
img2pp Goverment Auto Show 2025 Hadirkan Mobil Keren, Promo Pajak, dan Hadiah Menarik di Cilacap
Cilacap

Goverment Auto Show 2025 Hadirkan Mobil Keren, Promo Pajak, dan Hadiah Menarik di Cilacap

Oleh Faiz Ardani
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?