Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Polisi di Cilacap Larang Odong-Odong Melintasi Jalan Raya, Ini Bahayanya
CilacapBeritaJateng

Polisi di Cilacap Larang Odong-Odong Melintasi Jalan Raya, Ini Bahayanya

Redaksi
Terakhir diperbarui: 21 Oktober 2025 22:16
Redaksi
Membagikan
screenshot 20251021 220908 youtube Polisi di Cilacap Larang Odong-Odong Melintasi Jalan Raya, Ini Bahayanya
Sejumlah kendaraan odong-odong saat melintas di jalan raya Cilacap. (Faiz Ardani)
Membagikan
screenshot 20251021 220908 youtube Polisi di Cilacap Larang Odong-Odong Melintasi Jalan Raya, Ini Bahayanya
Sejumlah kendaraan odong-odong saat melintas di jalan raya Cilacap. (Faiz Ardani)

SEPUTARBANYUMAS.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap menegaskan larangan pengoperasian odong-odong atau kereta kelinci di jalan raya. Kendaraan yang kerap dijadikan wahana hiburan anak-anak ini dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan membahayakan pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Cilacap melalui KBO Satlantas, Iptu Yudi Zakaria, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bosan untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat.

“Kami dari Satlantas Polresta Cilacap tentunya tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan kepada para pengguna ataupun pemilik odong-odong ataupun kereta kelinci. Namun demikian, kami melakukannya secara preemtif,” ujar Iptu Yudi, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, kendaraan odong-odong tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak lolos uji kelayakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kendaraan tersebut melanggar pasal 277 tentang uji kelayakan, pasal 278 tentang standar kelengkapan, serta pasal 285 karena tidak memiliki izin trayek,” jelasnya.

Lebih jauh, Iptu Yudi menegaskan bahwa pengoperasian odong-odong di jalan raya bisa merugikan pemilik dan penumpang, terutama jika terjadi kecelakaan.

Baca juga  Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Candi 2025 di Cilacap

“Apabila terjadi sesuatu hal, misalkan kecelakaan, penggunanya tidak akan mendapatkan jaminan sosial seperti Jasa Raharja, karena kendaraan itu banyak melanggar ketentuan,” terangnya.

Meskipun masih sering dijumpai di sejumlah ruas jalan, Satlantas Polresta Cilacap memilih pendekatan persuasif ketimbang penindakan langsung. “Kami masih melakukan pendekatan secara preemptif, mensosialisasikan apa bahayanya dan kenapa tidak boleh di jalan raya,” ujarnya.

Ia juga menekankan, odong-odong seharusnya hanya digunakan di area wisata tertutup, misalnya Teluk Penyu atau Widara Payung, bukan di jalan umum. “Kalau untuk wisata di dalam area, jangan di jalan raya karena membahayakan pengguna jalan lain,” tambahnya.

Iptu Yudi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Ia mengimbau agar para pemilik odong-odong memahami bahwa jalan raya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah memenuhi standar keselamatan dan administrasi, seperti membayar pajak serta memiliki izin operasi yang sah.

“Odong-odong bukan peruntukannya di jalan raya. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan di luar ketentuan,” pungkasnya.

Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Edukasi dan kesadaran hukum perlu berjalan seiring, agar hiburan rakyat tidak berujung pada petaka. Dengan memahami aturan, masyarakat turut menjaga keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain.

Baca juga  Unit BPKB Satlantas Polresta Cilacap Berikan Tali Asih bagi Pemohon yang Tertib Administrasi Kendaraan

 

TAG:Odong-odongSatlantas Polresta Cilacap
Artikel Sebelumnya banjir Jembatan Tersumbat Sampah, Sungai Parakan Meluap dan Rendam Rumah Warga Jembatan Tersumbat Sampah, Sungai Parakan Meluap dan Rendam Rumah Warga
Artikel Selanjutnya Wabup Purbalingga Dimas Prasetyahani hadir dalam acara Ngaji Bandongan bersama kyai di Aula Pusat Layanan Haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, Selasa (21/10/2025). (Foto: Prokopim Setda Purbalingga). Sambut Hari Santri, Ngaji Bandongan Bersama Kyai Digelar di Purbalingga
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Persak Kebumen
JatengKebumenOlahraga

Persak Kebumen Merangkak Naik, Magis Mbah Gatot Terlihat

Oleh Djamal SG
Angin kencang
JatengKebumen

Angin Kencang Bikin Bagian Sebuah Rumah di Buayan Kebumen Roboh

Oleh Djamal SG
jasad
Jateng

Jasad Warga Ditemukan Mengapung di Waduk Wadaslintang Wonosobo

Oleh Djamal SG
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?