Bupati dan Sekda Cilacap telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono disangka melakukan pemerasan pada perangkat daerah untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
Atas sangkaan itu, keduanya telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung mulai 14 Maret 2026. Dalam konferensi pers pada Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan pasal yang dikenakan untuk dua tersangka tersebut.
Pasal yang Disangkakan pada Bupati dan Sekda Cilacap
Bupati dan Sekda Cilacap disangkakan dengan pasal UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Keduanya dikenakan pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 c KUHP.
Lalu berapa ancaman hukuman bagi Bupati dan Sekda Cilacap? Hal itu bisa diketahui dari bunyi pasal-pasal yang disangkakan.
Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi berbunyi:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 20 huruf c KUHP berbunyi:
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika turut serta melakukan Tindak Pidana
Dari pasal-pasal tersebut diketahui bahwa Bupati dan Sekda Cilacap terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kemudian denda maksimal Rp1 miliar. Adapun ancaman hukuman penjara minimal adalah 4 tahun dan denda minimal adalah Rp200 juta.
Latar Kasus
Seperti diketahui, Bupati dan Sekda Cilacap ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Mulanya Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono untuk menghimpun dana dari perangkat daerah atau SKPD. Tiap SKPD diminta Rp75 juta samai Rp100 juta.
Dana itu untuk dijadikan tunjangan hari raya (THR) bagi Bupati Cilacap dan Forkopimda. Lalu Sekda memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan dana dari SKPD hingga terhimpun Rp610 juta. Kemudian, KPK melakukan OTT karena langkah ini dinilai sebagai pemerasan.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.




