Bupati Cilacap Nonaktif Lawan KPK, Ajukan Praperadilan terkait Status Tersangka

Djamal SG
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat keluar dari gedung Satreskrim Polresta Banyumas untuk menuju Jakarta setelah diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. Kini, status Syamsul adalah Bupati Nonaktif Cilacap dan telah menjadi tersangka. (Faiz Ardani).

Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman melakukan perlawanan pada KPK. Syamsul mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disandangnya.

Dikutip dari website PN Jakarta Selatan, diketahui bahwa praperadilan ini didaftarkan pada 3 Juni 2026 lalu. Inti dari praperadilan ini adalah sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Sederhananya pihak Syamsul menilai bahwa penetapan tersangka itu tidak sah dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu.

Persidangan perdana praperadilan akan dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026) di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana adalah pembacaan permohonan.

Latar Kasus Bupati Cilacap Nonaktif

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025–2026.

Baca juga  Sambut HUT RI ke-80, Tjilatjap History Pamerkan Cagar Budaya dan Literasi Sejarah Cilacap

Dalam konstruksi perkara, Syamsul disebut menargetkan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta diduga dialokasikan untuk kebutuhan THR Forkopimda, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga sebelum OTT dilakukan, dana yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp610 juta.

KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.