Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Imigrasi Cilacap Deportasi Warga Malaysia Karena Overstay
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi Warga Malaysia Karena Overstay

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 22 Mei 2025 17:48
Faiz Ardani
Membagikan
IMG 20250522 WA0025 Imigrasi Cilacap Deportasi Warga Malaysia Karena Overstay
Petugas Imigrasi Cilacap saat mendeportasi WNA Malaysia. (Ist)
Membagikan
IMG 20250522 WA0025 Imigrasi Cilacap Deportasi Warga Malaysia Karena Overstay
Petugas Imigrasi Cilacap saat mendeportasi WNA Malaysia. (Ist)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap baru-baru ini melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian. WNA yang berinisial HM ini dipulangkan setelah terbukti melakukan overstay atau tinggal lebih lama dari izin yang diberikan, dengan durasi mencapai 158 hari.

HM pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Oktober 2024, menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VKSK). Setelah itu, ia sempat memperpanjang izin tinggalnya hingga 13 Desember 2024.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Cilacap, HM ternyata sudah melebihi batas waktu tinggal yang diizinkan tanpa melakukan perpanjangan izin tinggal yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar, menyatakan bahwa tindakan pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan yang bersangkutan sudah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pada tanggal 20 Mei 2025,” ujar Ryo

Baca juga  Ngaku Anggota Reserse, Residivis Ini Tipu Mahasiswi dan Gasak Motor di Cilacap

WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal (cekal) untuk jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu dekat.

Kantor Imigrasi Cilacap mengimbau kepada seluruh WNA agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi hukum.

TAG:berita cilacap terkiniimigrasi cilacap
Artikel Sebelumnya IMG 20250522 WA0024 Penemuan Mayat Pria di Jalan Lingkar Selatan Cilacap Gegerkan Warga Penemuan Mayat Pria di Jalan Lingkar Selatan Cilacap Gegerkan Warga
Artikel Selanjutnya IMG 20250522 WA0033 Ari Suprapto Resmi Menjabat Ketua Umum KONI Banyumas 2025–2029 Ari Suprapto Resmi Menjabat Ketua Umum KONI Banyumas 2025–2029
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?