
SEPUTARBANYUMAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap baru-baru ini melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian. WNA yang berinisial HM ini dipulangkan setelah terbukti melakukan overstay atau tinggal lebih lama dari izin yang diberikan, dengan durasi mencapai 158 hari.
HM pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Oktober 2024, menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VKSK). Setelah itu, ia sempat memperpanjang izin tinggalnya hingga 13 Desember 2024.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Cilacap, HM ternyata sudah melebihi batas waktu tinggal yang diizinkan tanpa melakukan perpanjangan izin tinggal yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar, menyatakan bahwa tindakan pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan yang bersangkutan sudah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pada tanggal 20 Mei 2025,” ujar Ryo
WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal (cekal) untuk jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu dekat.
Kantor Imigrasi Cilacap mengimbau kepada seluruh WNA agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi hukum.

 
 
 
 
 
 
 