Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Kejati Sita Rp13 Miliar, Diduga Uang Haram dari Skandal Lahan BUMD Cilacap
Cilacap

Kejati Sita Rp13 Miliar, Diduga Uang Haram dari Skandal Lahan BUMD Cilacap

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 16 Juli 2025 21:25
Faiz Ardani
Membagikan
img 20250716 wa0010 Kejati Sita Rp13 Miliar, Diduga Uang Haram dari Skandal Lahan BUMD Cilacap
Kejati Jateng saat memperlihatkan uang Rp13 miliar dugaan hasil korupsi BUMD Cilacap. (Dok Kejati Jateng).
Membagikan
img 20250716 wa0010 Kejati Sita Rp13 Miliar, Diduga Uang Haram dari Skandal Lahan BUMD Cilacap
Kejati Jateng saat memperlihatkan uang Rp13 miliar dugaan hasil korupsi BUMD Cilacap. (Dok Kejati Jateng).

SEPUTARBANYUMAS.COM – Penanganan kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang tunai sebesar Rp13 miliar, yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dalam kasus pengadaan lahan oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Penyitaan tersebut diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/7/2025) di kantor Kejati Jateng, Semarang. Uang dalam pecahan Rp100 ribu itu dipajang dalam tumpukan besar di hadapan media, menjadi simbol kuat komitmen kejaksaan terhadap transparansi dan penegakan hukum.

“Pada hari ini kita saksikan bersama, kami tim penyidik telah menerima uang tersebut. Uang ini kami sita dan kami tempatkan di rekening penitipan sementara. Selanjutnya, akan kami bawa ke persidangan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya saat konferensi pers.

Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan. Uang Rp13 miliar tersebut diketahui merupakan uang muka pembelian pabrik beras di Klaten, yang dilakukan oleh ANH menggunakan dana dari transaksi tanah yang kini dipersoalkan.

Baca juga  Di Tengah Jeruji, Tumbuh Kreativitas: Cerita Nyata dari Lapas Cilacap

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik kami menemukan bahwa uang yang diambil ataupun uang kejahatan korupsi tersebut sebesar Rp.13 miliar telah dibayarkan oleh tersangka ANH untuk uang muka pembelian pabrik beras di Klaten,” ujarnya.

Langkah penyitaan uang tunai ini menjadi simbol komitmen Kejati dalam menyelamatkan keuangan negara. Tidak hanya korupsi, penyidik juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

“Ini merupakan salah satu upaya penyelamatan kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh ANH dan teman-teman,” tegas Lukas.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT CSA senilai Rp237 miliar. Meski dibayar lunas pada 2023–2024, lahan tak bisa dikuasai karena masih berada di bawah kendali Kodam IV/Diponegoro.

Selain ANH, dua nama lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, AM mantan Penjabat Bupati Cilacap dan IZ selaku Komisaris PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Dengan penyitaan spektakuler uang tunai ini, Kejati Jateng menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan semua aset hasil korupsi akan dikejar.

Baca juga  Tersebar di Facebook! Video Vulgar Gadis Cilacap Digunakan Mantan Pacar untuk Memeras
TAG:berita cilacap terkinikorupsi pengadaan lahan cilacappt cilacap segara arthapt csa
Artikel Sebelumnya img 20250716 wa0009 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 93 Korban Jiwa di Cilacap Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 93 Korban Jiwa di Cilacap
Artikel Selanjutnya Kopdes Merah Putih Banjarnegara Segera Terima Akta Notaris Kopdes Merah Putih di Banjarnegara Segera Terima Akta Notaris
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?