
SEPUTARBANYUMAS.COM – Penanganan kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang tunai sebesar Rp13 miliar, yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dalam kasus pengadaan lahan oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Penyitaan tersebut diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/7/2025) di kantor Kejati Jateng, Semarang. Uang dalam pecahan Rp100 ribu itu dipajang dalam tumpukan besar di hadapan media, menjadi simbol kuat komitmen kejaksaan terhadap transparansi dan penegakan hukum.
“Pada hari ini kita saksikan bersama, kami tim penyidik telah menerima uang tersebut. Uang ini kami sita dan kami tempatkan di rekening penitipan sementara. Selanjutnya, akan kami bawa ke persidangan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya saat konferensi pers.
Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan. Uang Rp13 miliar tersebut diketahui merupakan uang muka pembelian pabrik beras di Klaten, yang dilakukan oleh ANH menggunakan dana dari transaksi tanah yang kini dipersoalkan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik kami menemukan bahwa uang yang diambil ataupun uang kejahatan korupsi tersebut sebesar Rp.13 miliar telah dibayarkan oleh tersangka ANH untuk uang muka pembelian pabrik beras di Klaten,” ujarnya.
Langkah penyitaan uang tunai ini menjadi simbol komitmen Kejati dalam menyelamatkan keuangan negara. Tidak hanya korupsi, penyidik juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.
“Ini merupakan salah satu upaya penyelamatan kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh ANH dan teman-teman,” tegas Lukas.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT CSA senilai Rp237 miliar. Meski dibayar lunas pada 2023–2024, lahan tak bisa dikuasai karena masih berada di bawah kendali Kodam IV/Diponegoro.
Selain ANH, dua nama lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, AM mantan Penjabat Bupati Cilacap dan IZ selaku Komisaris PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Dengan penyitaan spektakuler uang tunai ini, Kejati Jateng menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan semua aset hasil korupsi akan dikejar.

 
 
 
 
 
 
 