Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap. Seorang pemuda berinisial E (21) ditangkap bersama barang bukti ratusan butir obat keras siap edar.
Pelaku yang diketahui merupakan warga asal Kota Bekasi dan berdomisili sementara di Kecamatan Majenang itu diamankan petugas di Kecamatan Nusawungu. Saat ditangkap, E diduga hendak mengedarkan obat keras tanpa izin.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Nusawungu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan 122 butir obat jenis Tramadol, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut melalui transaksi di media sosial. Ia membeli obat dengan harga Rp 200 ribu untuk 15 lembar kemasan.
Kasatresnarkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial yang luas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun distribusi obat-obatan tanpa izin,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok serta mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



