
SEPUTARBANYUMAS.COM – Sebuah aksi pengeroyokan sadis mengguncang Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Seorang remaja menjadi korban kebrutalan sekelompok pemuda, hingga mengalami luka parah dan nyaris kehilangan nyawa.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Sucahyo, mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial BDF (18), AF (21), RAP (28), HH (30), dan WGB (21). Satu pelaku lainnya yang berstatus buron diketahui berinisial A.
“Kelima pelaku sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka. Satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Galih Kamis (29/5/2025).
Korban dalam kasus ini adalah RAR (16) seorang remaja asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, di halaman sebuah rumah warga di Desa Layansari. Korban ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri dan mengalami luka berat oleh seorang pria yang kemudian mengantarnya pulang ke rumah.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim dari Polsek Gandrungmangu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku dalam hitungan hari.
Motif di balik pengeroyokan ini, menurut Galih, berawal dari rasa dendam. “Salah satu pelaku tidak terima karena adiknya diduga pernah dipukuli oleh korban, sehingga mereka melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 9 tahun.
Saat ini, berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Polisi juga terus memburu satu pelaku yang belum tertangkap. “Penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan tahap dua,” pungkas Galih.

 
 
 
 
 
 
 