Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan WN Singapura, 2 Pelaku Diciduk, 1 Masih Buron

Faiz Ardani
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono didampingi Kasat Reskrim Kompol Agil menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan. (Faiz Ardani).

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap warga negara Singapura berinisial SS (80) yang sempat menggegerkan warga akhirnya berhasil diungkap Polresta Cilacap. Dalam pengembangan kasus ini, dua pelaku telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Terungkap dari Temuan Mayat di Sungai

Setelah penemuan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, terungkap adanya laporan orang hilang di Jakarta yang memiliki kecocokan dengan identitas korban.

“Setelah kami koordinasi dengan Polda Metro, diketahui ada laporan orang hilang yang identik dengan korban yang ditemukan di Cilacap,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).

Korban diketahui merupakan WN Singapura yang tinggal bersama keluarganya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga  PCNU Cilacap Perkuat Langkah Cegah Radikalisme di Lingkungan Pesantren

 

Dua Pelaku Ditangkap, Dalang Masih Dicari

Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku. Dua di antaranya, berinisial H dan K, telah ditangkap pada Rabu (25/3/2026) malam. Keduanya merupakan warga Pangandaran, Jawa Barat.

Sementara satu pelaku lain berinisial A yang diduga sebagai otak pembunuhan hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Korban Dieksekusi dan Dibuang ke Sungai

Kapolresta mengungkapkan, pelaku H berperan sebagai eksekutor yang memukul korban menggunakan batang bambu hingga tak berdaya. Sedangkan pelaku K bertugas membekap mulut korban untuk mencegah teriakan.

Setelah korban dilumpuhkan, kedua pelaku kemudian mengikat tubuh korban menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, dan mata. Selanjutnya, jasad korban dibungkus dengan kain sprei dan plastik, lalu dilapisi adonan semen sebelum dibuang ke wilayah Cilacap.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 16 Februari 2026 di sebuah rumah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. “Setelah dieksekusi, korban sempat dibawa berkeliling sebelum akhirnya dibuang di wilayah Cilacap,” jelas Budi.

Baca juga  Dua Remaja Banyumas Ditangkap Usai Aniaya Pemuda di Cilacap, Polisi: Sangat Meresahkan

 

Terancam Hukuman Mati

Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain sekaligus mendalami motif pembunuhan. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres Sukabumi karena lokasi kejadian berada di wilayah Jawa Barat.

Para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Polresta Cilacap menegaskan akan terus memburu pelaku yang masih buron hingga tertangkap dan memastikan proses hukum berjalan tuntas.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!