Remisi Imlek, 3 Warga Binaan Nusakambangan Dapat Potongan Masa Pidana

Faiz Ardani
Warga Binaan Lapas Gladakan Nusakambangan terima remisi khusus Hari Raya Imlek. (Ditjenpas Jateng).

Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 menjadi momen penuh harapan bagi lima warga binaan di Jawa Tengah. Di tengah suasana yang identik dengan pembaruan dan refleksi diri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Imlek kepada narapidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Dari total lima penerima, tiga di antaranya merupakan narapidana yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan kawasan Nusakambangan, pulau yang dikenal sebagai lokasi sejumlah lapas dengan pengamanan ketat.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan sikap, kedisiplinan, serta partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan. Selain memenuhi persyaratan administratif, para penerima juga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

Momentum hari raya keagamaan dimanfaatkan sebagai ajang evaluasi sekaligus dorongan moral bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi agar mereka mempertahankan perilaku positif hingga masa hukuman berakhir dan kembali ke masyarakat.

Baca juga  Menteri Imipas hingga Raffi Ahmad Kagum Cicipi Olahan MOCAF Karya Warga Binaan Nusakambangan

 

Rincian Remisi: Hingga 2 Bulan

Remisi yang diberikan bervariasi. Satu narapidana mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, satu orang memperoleh remisi 1 bulan, dua orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan satu lainnya menerima pengurangan hukuman selama 2 bulan.

Kelima penerima tersebut masing-masing berasal dari Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Sragen.

Berdasarkan jenis perkara, satu orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sementara empat lainnya terjerat kasus narkotika.

 

Syarat Ketat dan Evaluasi Perilaku

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar seremoni hari raya, melainkan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Para penerima remisi dipastikan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin (register F), serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Remisi Khusus Hari Raya Imlek ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Ini bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam mengikuti pembinaan,” ujar Mardi, Selasa (17/2/2026).

Baca juga  Cilacap Punya Jurus Lawan Abrasi! Ribuan Mangrove Jadi Senjata Rahasia

 

Momentum Refleksi dan Perbaikan Diri

Menurut Mardi, perayaan hari raya keagamaan memiliki makna penting sebagai momentum refleksi dan pembaruan diri, termasuk bagi para warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Ia berharap, pengurangan masa pidana tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.

Remisi Imlek ini sekaligus menjadi simbol bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!