
SEPUTARBANYUMAS.COM – Aksi pencurian yang dilakukan seorang perempuan di sebuah warung sembako sekaligus layanan Brilink di Desa Cipari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, berakhir dengan penangkapan aparat kepolisian. Aksi pelaku yang terekam jelas oleh kamera CCTV menjadi bukti kunci yang menggiringnya ke balik jeruji besi.
Pelaku berinisial DP (31), warga Kecamatan Gandrungmangu, tampak tenang saat masuk ke dalam warung, berpura-pura sebagai pelanggan biasa. Namun, saat pemilik warung lengah, DP melancarkan aksinya dengan cepat, membuka laci penyimpanan yang tidak terkunci dan menggasak uang tunai di dalamnya.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Sucahyo, DP masuk ke dalam warung dengan berpura-pura sebagai pelanggan. Namun alih-alih membeli barang, pelaku justru menggasak uang tunai dari dalam laci penyimpanan yang kala itu tidak terkunci.
“Dalam rekaman CCTV, seorang perempuan tidak dikenal terlihat masuk ke warung dan mengambil uang dari laci penyimpanan yang tidak terkunci,” kata Ipda Galih, Jumat (23/5/2025).
Aksi tersebut berlangsung cepat. Usai mengambil uang, DP langsung meninggalkan lokasi begitu menyadari ada pembeli lain yang datang. Pemilik warung baru menyadari kejadian tersebut pada malam harinya, saat menghitung uang dan menemukan selisih yang mencurigakan. Korban kemudian meminta suaminya, YW (60), untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari situlah, identitas pelaku mulai terungkap.
Kemudian korban bersama suaminya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipari pada 9 Mei 2025. Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu singkat, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV aksi pencurian. Saat ini, DP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Galih.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.






