Kabar Baik! THR ASN Cilacap Termasuk PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Anggaran Tembus Rp86 Miliar

Faiz Ardani
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cilacap, Sapta Giri Putra. (Faiz Ardani).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan menjelang Idulfitri 2026. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai sekitar Rp86 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cilacap, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cilacap, Sapta Giri Putra, mengatakan proses pencairan THR saat ini tengah dipersiapkan setelah pemerintah daerah menerima aturan resmi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, regulasi yang menjadi dasar pembayaran THR baru diterima pemerintah daerah pada awal pekan ini.

“Ketentuan mengenai pembayaran THR bagi ASN baru kami terima pada Selasa, 10 Maret 2026. Aturan tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Cilacap untuk segera menindaklanjuti proses pencairannya,” kata Sapta, Jumat (13/3/2026).

 

PPPK Paruh Waktu Juga Dapat THR

Sapta menjelaskan, sesuai ketentuan tersebut seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK tetap berhak menerima THR. Kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemkab Cilacap.

Baca juga  Kapan THR ASN Banjarnegara Cair? Ini Penjelasan Bupati Amalia

Menurutnya, Bupati Cilacap memberikan kebijakan agar PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu tetap memperoleh THR karena masih termasuk dalam kategori ASN.

Namun demikian, pemberian THR tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja sejak menerima Surat Keputusan (SK) hingga menjelang Hari Raya.

“Misalnya seorang PPPK baru bekerja selama 10 bulan sejak menerima SK, maka perhitungannya adalah 10 dibagi 12 dikalikan gaji dan tunjangan yang menjadi haknya,” jelas Sapta.

Jika pegawai tersebut juga mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP), maka besaran TPP yang diterima juga dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Namun ada pengecualian bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sejak menerima SK hingga menjelang Hari Raya. Dalam kondisi tersebut, pegawai yang bersangkutan belum berhak menerima THR.

“Jadi teman-teman PPPK baik yang penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapatkan THR, meskipun bagi yang masa kerjanya belum satu tahun diberikan secara proporsional sesuai aturan,” ujarnya.

Baca juga  Pastikan THR Buruh Cair H-7 Lebaran, Gubernur Pantau Langsung Perusahaan di Salatiga

 

Target Cair Sebelum Cuti Lebaran

Sapta menambahkan, total kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR ASN di Kabupaten Cilacap mencapai sekitar Rp86 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp68 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji, sementara sekitar Rp18 miliar digunakan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tengah mempercepat proses administrasi agar THR dapat segera dibayarkan kepada para ASN.

“Karena ini momennya menjelang Hari Raya, kami melakukan percepatan proses pencairan. Harapannya paling cepat bisa dibayarkan pada Jumat,” katanya.

Ia menambahkan, jika pencairan belum bisa dilakukan pada hari tersebut, Pemkab Cilacap memastikan THR tetap akan dibayarkan sebelum masa cuti bersama Lebaran dimulai.

“Yang jelas kami upayakan seluruh THR sudah cair sebelum cuti Lebaran, sehingga para ASN bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan Hari Raya,” pungkasnya.

 

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!