
SEPUTARBANYUMAS.COM – Tiga narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dari Rutan Cikeas resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Kamis (31/7/2025). Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim gabungan guna memastikan keamanan dan kelancaran proses.
Ketiganya merupakan bagian dari total delapan napiter yang dipindahkan ke Nusakambangan pada hari yang sama. Sementara tiga orang ditempatkan di Lapas Karanganyar, lima lainnya dipindahkan ke Lapas Pasir Putih, yang juga berada di kawasan Pulau Nusakambangan.
Proses pemindahan napiter tersebut dilaksanakan dengan pengamanan bersenjata lengkap, melibatkan personel dari Densus 88 Antiteror Polri, Brimob, BNPT, Polsek Nusakambangan, serta Tim Tanggap Darurat dari Lapas Karanganyar. Rombongan tiba melalui Dermaga Sodong dan langsung diarahkan ke lokasi penahanan masing-masing.
Petugas pengawalan menyatakan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan protokol keamanan yang berlaku. “Kami pastikan seluruh tahapan pemindahan berjalan lancar, tanpa gangguan, dan sesuai prosedur. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah pemasyarakatan,” ujar Dika, selaku Komandan Jaga.
Setibanya di lapas tujuan, para napiter akan mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang telah dirancang secara khusus. Program ini mencakup pembinaan keagamaan, psikososial, serta monitoring berkelanjutan guna mendukung proses reintegrasi sosial di masa mendatang.
Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih sendiri dikenal sebagai dua lapas dengan sistem pengamanan super maksimum, yang secara khusus menangani narapidana dengan klasifikasi khusus, termasuk tindak pidana terorisme.
Pemindahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan lembaga pemasyarakatan, serta memperkuat upaya deradikalisasi secara berkelanjutan.

 
 
 
 
 
 
 