Puluhan warga Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, menggelar aksi damai di Kantor Bupati Cilacap, Jumat (19/12/2025). Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan konflik sengketa lahan tanah timbul yang sudah berlarut-larut.
Aksi yang diikuti sebagian besar kaum perempuan ini mendapat pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar hak atas lahan yang selama ini mereka kelola dapat dipertahankan.

Warga Kampung Laut Demo di Kantor Bupati
Juru bicara aksi, Wandi Nasution, menyampaikan bahwa warga menilai telah terjadi aktivitas pembukaan lahan secara tidak wajar di wilayah Kampung Laut, terutama di wilayah Ujunglang hingga Gragalan oleh sebuah lembaga. Ia menyebut, sekitar 34,2 hektare lahan yang selama ini dimanfaatkan warga untuk bertani dibuka tanpa proses sosialisasi yang jelas.
“Warga meminta tanah yang selama ini mereka kelola dikembalikan. Selain itu, aktivitas alat berat di lokasi juga diminta dihentikan,” kata Wandi yang juga dari Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, usai audiensi dengan Sekda.
Menurutnya, warga juga menolak berbagai rencana pengembangan di kawasan tersebut, baik untuk pertanian skala besar, penyodetan, pertambangan, maupun kegiatan lain, apabila berpotensi melanggar hak-hak masyarakat setempat.
Ia menegaskan, sebagian besar warga Kampung Laut telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Wandi juga menyinggung adanya tekanan psikologis yang dirasakan warga, mulai dari pemasangan patok hingga ancaman pengosongan lahan.
Padahal, kata dia, warga merupakan petani dan nelayan yang tidak memahami aspek hukum secara mendalam, namun kini dihadapkan pada berbagai klaim regulasi yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Ia menambahkan, kawasan tersebut memiliki nilai sejarah panjang. Wilayah yang kini menjadi tanah timbul di sekitar Segara Anakan, menurutnya, merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat pesisir sejak masa kolonial. Karena itu, warga berharap negara hadir untuk melindungi hak mereka atas tanah, air, dan sumber penghidupan.
“Padahal warga sudah menguasai lebih dari 20 tahun sampai dari pada turun-temurun, nenek moyang, sampai sekarang,” ungkapnya.

Setelah beberapa saat berorasi, perwakilan warga diterima audiensi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk ikut memfasilitasi penyelesaian sengketa secara menyeluruh dan proporsional.
“Persoalan ini akan kita komunikasikan dengan Menteri Dalam Negeri melalui Forkopimda, untuk ini saya tahu persis, dulu itu rawa (lahan sengketa) saya tahu sejarah dari rawa sampai sawah,” ujar Sadmoko, yang pernah menjabat sebagai Camat Kampung Laut.
Pemkab Cilacap, lanjutnya, berupaya mencari solusi terbaik agar konflik lahan dapat diselesaikan tanpa merugikan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.








