Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya melalui dua kasus yang saling berkaitan dalam satu rangkaian operasi pada Selasa, 28 April 2026.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Sekitar pukul 10.23 WIB, petugas mengamankan dua tersangka, yakni MA (40), warga Banjarsari, dan MF (33), warga Pasar Kliwon, di sebuah kandang ayam di Dukuh Geblug, Mojolaban,” ujar Yos Guntur, Kamis, 30 April 2026.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 0,45 gram dari tangan MA beserta satu unit telepon genggam. Sementara dari MF, petugas mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 6,58 gram, satu unit telepon genggam, serta isolasi hitam yang digunakan untuk pengemasan.
Menurut Guntur, dari hasil interogasi mengungkap, MA memperoleh sabu dari seorang berinisial BB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian diedarkan kembali melalui MF dan pihak lain dalam bentuk paket kecil.
Pengembangan kasus berlanjut sehari kemudian. Pada Rabu, 29 April 2026, petugas kembali menangkap tersangka lain berinisial AWP (38), warga Pasar Kliwon, di kediamannya di kawasan Sawahan Sangkrah, Kota Surakarta.
Dari penggeledahan di rumah AWP, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu unit telepon genggam, satu pak plastik klip, timbangan digital, serta alat hisap sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, AWP mendapatkan sabu dari MA sekitar 5 gram seharga Rp4 juta. Barang tersebut dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali, dan sebagian digunakan sendiri. Ia mengaku telah dua kali bertransaksi dengan MA,” kata Yos.
Polisi menyimpulkan ketiga tersangka merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika dengan pola berjenjang. MA berperan sebagai penghubung dari pemasok ke pengedar tingkat bawah, yakni MF dan AWP.
Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan berantai yang dilakukan secara cepat dan terukur.
“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika dari pemasok hingga pengedar lapangan. Kami akan terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Yos.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



