Ombudsman Sidak Samsat, Pastikan Tak Ada Kenaikan PKB dan Layanan Tetap Transparan

Syarif TM
Ombudsman RI sidak Samsat I Semarang dan memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan dinilai transparan, opsen dan relaksasi tak ubah tarif. (dok. Pemprov Jateng)

PERSOALAN opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi perbincangan hangat di media sosial, di tegah ramainya hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Samsat I Kota Semarang, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil sidak yang dilakukan di Kota Semarang, pelayanan Samsat dinyatakan berjalan kondusif, transparan, dan tidak ditemukan adanya kenaikan tarif PKB sebagaimana yang dipersepsikan sebagian masyarakat.

Ombudsman Dialog Langsung dengan Wajib Pajak

Sidak dilakukan untuk memastikan layanan publik di sektor perpajakan kendaraan tetap sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah ini sekaligus menjadi respons atas dinamika informasi yang berkembang di ruang digital.

Asisten Muda pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, menyampaikan pihaknya berdialog langsung dengan wajib pajak yang sedang mengurus administrasi kendaraan.

“Kami berbicara langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik. Bahkan ada yang menyampaikan, orang bijak itu bayar pajak,” ujarnya.

Baca juga  Polres Kebumen Gelar Cek Kesehatan Gratis Jemaat yang Ikut Misa Natal Pagi

Dari hasil pemantauan, Ombudsman  tidak ditemukan gangguan layanan maupun keluhan signifikan terkait kenaikan tarif.

Ramai di Medsos, Beda Persepsi soal Opsen dan Relaksasi

Menurut Kun Retno, ramainya isu di media sosial lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan opsen dan relaksasi pajak yang sempat diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pada awal kebijakan opsen, Pemprov memberikan relaksasi dan program pemutihan pajak. Saat masa relaksasi berakhir dan skema pembayaran kembali normal, sebagian wajib pajak merasakan perbedaan nominal yang harus dibayarkan.

Perbedaan tersebut kemudian memunculkan persepsi adanya kenaikan tarif. Padahal, secara regulasi tidak ada kenaikan PKB. Besaran PKB di Jawa Tengah tetap berada di bawah dua persen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bapenda Tegaskan Standar Layanan Tak Terganggu

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bapenda) Jawa Tengah, Andi Suryanto, menegaskan penerapan opsen maupun relaksasi tidak memengaruhi standar pelayanan di Samsat.

“Secara prinsip, standar layanan kami tidak terganggu. Seluruh petugas bekerja sesuai prosedur. Namun ini menjadi penguatan agar pemahaman terhadap kebijakan relaksasi lima persen benar-benar dikuasai petugas di lapangan,” katanya.

Baca juga  DPUPR Kebumen Adakan Lomba Poster dengan 4 Sub Tema

Ia menekankan pentingnya transparansi informasi kepada masyarakat, mulai dari manfaat relaksasi, mekanisme layanan, hingga simulasi perhitungan sebelum dan sesudah opsen.

“Masyarakat berhak mendapat informasi yang detail dan benar. Petugas harus mampu menjelaskan secara rinci, termasuk menghitungkan apabila diperlukan,” katanya.

Transparansi dan Edukasi Jadi Fokus

Bapenda juga mengintensifkan edukasi publik serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui perjanjian kerja sama, guna memastikan pemahaman yang seragam terkait kebijakan pajak daerah.

Transparansi komponen pembayaran menjadi perhatian utama. Wajib pajak harus dapat mengetahui secara jelas struktur perhitungan, penyesuaian sebelum dan sesudah opsen, serta manfaat pajak bagi pembangunan daerah seperti pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

“Kami bersyukur dibersamai Ombudsman. Kolaborasi ini akan terus diperkuat, khususnya dalam standardisasi pelayanan dan optimalisasi sistem pengaduan masyarakat,” kata Andi.

Dengan hasil sidak tersebut, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan tarif PKB tetap sesuai regulasi, sementara pelayanan Samsat di Jawa Tengah berjalan normal, transparan, dan akuntabel.

Baca juga  Kabar Baik, Insentif Guru Keagamaan di Jateng Segera Cair, Ini Besarannya

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!