Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Jateng > Polres Kebumen Tegur Odong-odong yang Nekat Beroperasi di Jalan Umum
JatengKebumen

Polres Kebumen Tegur Odong-odong yang Nekat Beroperasi di Jalan Umum

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 19 November 2025 17:02
Djamal SG
Membagikan
Polres Kebumen
Aparat Polres Kebumen menegur odong-odong yang beroperasi di jalan umum. (dok Polres Kebumen)
Membagikan

Personel Satlantas Polres Kebumen menegur sebuah kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalur umum wilayah perbatasan Kebumen–Cilacap, tepatnya di Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Rabu (19/11/2025). Peneguran dilakukan saat petugas mendampingi kegiatan Road Side Interview (RSI) Disperkimhub di kawasan tersebut.

Teguran saat Operasi Zebra Candi 2025 itu dilakukan karena odong-odong tersebut melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Odong-odong tersebut dihentikan ketika tengah mengangkut banyak penumpang ke objek wisata pantai di Kebumen. Kendaraan dikemudikan oleh Wawan, warga Kabupaten Cilacap.

Diketahui, penggunaan odong-odong di jalan umum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 48 UU tersebut menegaskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Sementara, odong-odong yang umumnya telah dimodifikasi, tidak memiliki kelengkapan keselamatan standar, dan tidak terdaftar sebagai kendaraan bermotor legal—secara otomatis masuk kategori pelanggaran.

Kemudian di pasal 50 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dilarang dioperasikan. Modifikasi berlebih tanpa uji tipe juga dapat dijerat Pasal 277, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengubah bentuk dan fungsi kendaraan tanpa persetujuan pemerintah.

Baca juga  Tenggelam Saat Mandi Di Sungai, Pelajar di Kebumen Meninggal Dunia

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan, langkah peneguran ini dilakukan atas dasar keselamatan. Odong-odong merupakan kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan untuk beroperasi di jalan umum.

“Kendaraan semacam ini hanya diperuntukkan bagi area wisata tertutup. Ketika beroperasi di jalan raya, risikonya besar, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lain,” ujarnya seperti dikutip dari Instagram Polres Kebumen.

Kompol Faris menambahkan, odong-odong tersebut rawan menyebabkan kecelakaan. “Tidak ada pelindung samping, dan strukturnya tidak dirancang untuk kondisi lalu lintas umum,” kata Kompol Faris.

Polres Kebumen Tegaskan demi Keselamatan Publik

Polres Kebumen menegaskan bahwa peneguran ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Namun peneguran itu dalam rangka memastikan keselamatan publik. Sebab, odong-odong tersebut mengangkut warga di jalan raya.

Operasi Zebra Candi 2025 masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Polres Kebumen menyatakan akan terus melakukan penindakan persuasif kepada kendaraan yang membahayakan, termasuk odong-odong, truk wisata, maupun kendaraan modifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga  13 Jabatan Perwira Polres Kebumen Diserahterimakan, Ini Daftar Lengkapnya

*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.

TAG:Polres Kebumen
Artikel Sebelumnya Korban Update Hari Ke-7! Dua Jasad Korban Longsor Majenang Ditemukan, 3 Masih Hilang
Artikel Selanjutnya Organisasi Inovasi Organisasi dalam Bidang Pendidikan
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Angin kencang
JatengKebumen

Angin Kencang Bikin Bagian Sebuah Rumah di Buayan Kebumen Roboh

Oleh Djamal SG
jasad
Jateng

Jasad Warga Ditemukan Mengapung di Waduk Wadaslintang Wonosobo

Oleh Djamal SG
Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?