Kasus dugaan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan dengan terdakwa anggota DPRD Kebumen Khanifudin tengah bergulir. Sidang kasus dugaan penipuan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kebumen. Terbaru, sidang berlangsung pada 15 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Dikutip dari Instagram Kejari Kebumen, bahwa di sidang dugaan penipuan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi yang mengetahui dugaan kasus penipuan tersebut. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali berlangsung pada Kamis (18/12/2025).
Pada Kamis (18/12/2025) nanti, sidang mengagendakan keterangan saksi ahli. Ahli yang dihadirkan nantinya akan memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya untuk membongkar dugaan kasus penipuan tersebut.
Dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Kebumen
Kronologi dugaan penipuan oleh Khanifudin berdasarkan dakwaan jaksa Kejari Kebumen adalah bermula pada Desember 2021. Saat itu Khaifudin datang ke rumah Sutaja Mangsur alias Toyo di Desa Seliling Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.
Khanifudin bermaksud membeli tanah milik Sutaja yang ada di Tegal Sigundul Desa Keliling. Luas tanah itu adalah 5.265 meter persegi. Khanifudin akan membeli seharga Rp240 juta. Sutaja pun mau menjual tanah miliknya.
Kemudian beberapa hari setelahnya Khanifudin memberi uang muka Rp10 juta pada Sutaja. Di kesempatan itu, Sutaja meminta dibuatkan surat perjanjian jual beli. Tapi Khanifudin dengan halus menolaknya dan meyakinkan bahwa dia akan memberikan uang seperti harga yang ada.
Dua hari setelahnya, Khanifudin datang ke rumah Sutaja untuk meminjam sertifikat dan meyakinkan bahwa dia pinjam tidak lama. Lalu pada 5 Januari 2022, Khanifudin kembali ke rumah Sutaja memberikan uang cicilan tanah Rp30 juta.
Ternyata pada Maret 2022, Khanifudin mengurus sertifikat tanah milik Sutaja untuk berganti nama dengan lebel hibah alias bukan jual beli. Jadi, untuk cepat mengurus ganti nama, Khanifudin menyebut bahwa dia mendapatkan hibah tanah dari Sutaja.
Setelah berganti nama, Khanifudin datang ke rumah Sutaja meminta tanda tangan pada Sutaja terkait peralihan hak milik tanah melalui proses hibah. Mulanya Sutaja ingin membaca dokumen itu, tapi dengan halus Khanifudin meminta agar Sutaja tak membaca dokumen tersebut. Pada akhirnya Sutaja tanda tangan dan sertifikat sah sudah berganti nama tanpa sepengetahuan dari Sutaja. Sebab, Sutaja memang tidak tahu isi dokumen tersebut karena tidak diperbolehkan membaca.
Pada tanggal 04 Juli 2022, Khanifudin menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama Sutaja Mangsur yang sudah balik nama menjadi nama Khanifudin. Sertifikat diserahkan pada Eko Saputro untuk membayar utang-utang Khanifudin kepada Eko Saputro. Jadi Khanifudin memang memiliki utang ratusan juta rupiah pada Eko Saputro.
Bahwa selanjutnya, untuk mencegah Sutaja Mangsur mengetahui Sertifikat Hak Miliknya telah berpindah nama menjadi nama Khanifudin dan mencegah Sutaja Mangsur meminta kembali Sertifikat Hak Miliknya, maka, Khanifudin pada bulan Februari 2023 sampai dengan bulan September 2023 menyerahkan uang sebagai pembayaran tanah kepada Sutaja Mangsur dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 18 Februari 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 22 Februari 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 06 Juni 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 18 Agustus 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Pada tanggal 24 September 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui saksi Aksin, SH.
Perbuatan Khanifudin akhirnya diketahui pada saat Sutaja Mangsur datang ke Kantor Pemdes Seliling untuk membayar pajak SPPT. Pemdes Seliling kemudian menyampaikan bahwa SPPT atas nama Saksi Sutaja Mangsur Alias Toyo (Korban) sudah beralih nama kepada Terdakwa.
Bahwa dengan terbitnya Akta Hibah Nomor : 132/2122 tersebut telah menimbulkan sesuatu hak dan adapun Akta Hibah Nomor : 132/2122 dalam proses peralihan hak tanah tersebut isinya tidak benar dan tidak sejati dikarenakan adapun sejak awal perjanjian peralihan hak atas tanah antara Saksi Sutaja Mangsur Alias Toyo (Korban) dengan terdakwa bukanlah pemberian hibah melainkan perjanjian jual beli.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Sutaja Mangsur Alias Toyo (Korban) dirugikan karena Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01621 atas nama Sutaja Mangsur alis Toyo (Korban) telah beralih menjadi atas nama Khanifudin dan selain itu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01621 tersebut akhirnya sudah beralih ke tangan pihak lain yakni kepada Eko Saputro Bin M. Chanifudin.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.







