Penganiayaan Istri dan Mertua Berujung Kematian di Kebumen: Polisi Ungkap Motif Pelaku

Djamal SG
Tempat kejadian penganiayaan yang membuat dua orang meninggal dunia. (dok Polres Kebumen)

Kasus penganiayaan oleh suami pada istri dan mertuanya berujung kematian pada Selasa (12/5/2026) di Dukuh Siwajik RT 1 RW 3 Desa Jogomulyo Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen. Polisi mengungkap motif dari pelaku melakukan penganiayaan yang merenggut nyawa istri dan mertua tersebut.

“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi Fathan saat mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

SP (28) sang suami gelap mata karena cemburu. Dia kemudian memukul istrinya yakni EP (33) dengan besi ulir berkali-kali di area kamar mandi rumah. Mendengar kegaduhan, sang mertua yakni PA (52) mendatangi area dekat kamar mandi. Tapi, PA justru menjadi sasaran pemukulan berikutnya.

Kemudian, istri dan mertua dilarikan ke rumah sakit. SP yang melakukan pemukulan, ikut mengantarkan istri dan mertuanya ke rumah sakit. Di rumah sakit itulah SP diamankan oleh pihak kepolisian.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Penganiayaan

Kedua korban yang meninggal,  masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan pelaku.

Baca juga  Dini Hari, Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Timpa Rumah Warga di Donorojo Kebumen

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.