Babak Final Uji Materi UU Kesehatan di MK: Taruhan Antara Pragmatisme dan Konstitusionalitas

Besari
Nanang Sugiri saat menjalani sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025, di mahkamah konstitusi, pada Kamis (5/2/2026).

Proses hukum terkait Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki fase menentukan. Pada Kamis (5/2/2026), persidangan kembali digelar dengan agenda tunggal: mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait mengenai gugatan terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berakhirnya sesi pembuktian ini menandai transisi perkara menuju tahap akhir. Sebelum para hakim konstitusi masuk ke ruang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil keputusan, para pihak diberikan kesempatan terakhir untuk menyerahkan kesimpulan mereka.

 

Lebih dari Sekadar Teknis Kesehatan

Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya soal regulasi teknis kesehatan, melainkan perjuangan menjaga marwah sistem pendidikan nasional, khususnya pada level dokter spesialis dan subspesialis.

Nanang Sugiri, SH, selaku Kuasa Hukum Pemohon, menyatakan bahwa momen ini adalah pembuktian sejauh mana Indonesia konsisten terhadap mandat UUD 1945.

“Perkara ini menyentuh jantung negara hukum. Undang-undang tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengaburkan mandat konstitusi. Negara memang berkewajiban memenuhi kebutuhan dokter spesialis, tetapi kewajiban itu tidak boleh dilaksanakan dengan mengorbankan prinsip dasar pendidikan yang adil, bermutu, dan berada dalam satu sistem pendidikan nasional,” kata Nanang, Sabtu (08/02/2026) di Purwokerto.

Baca juga  Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kerja PM Albanese, Perkuat Kemitraan Strategis RI–Australia

Nanang mengkhawatirkan adanya kebijakan jangka pendek yang berisiko menciptakan dualisme sistem pendidikan dengan memisahkan pendidikan dokter spesialis dari koridor pendidikan tinggi.

“Jika pendidikan profesi dilepaskan dari sistem pendidikan nasional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya mekanisme administratif, tetapi kualitas sumber daya manusia kesehatan dan arah pembangunan bangsa,” ujarnya.

Ia menggarisbawahi bahwa Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit memerintahkan adanya satu sistem pendidikan nasional yang terintegrasi.

Azam Prasojo Kadar, SH, anggota tim hukum lainnya, turut memperingatkan risiko ketidakadilan struktural yang mungkin timbul jika norma-norma dalam UU Kesehatan tetap dipertahankan.

“Konstitusi tidak membuka ruang bagi fragmentasi pendidikan profesi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural. Negara hukum tidak boleh menyelesaikan persoalan dengan cara yang justru mereduksi hak konstitusional warganya,” kata Azam.

Bagi Azam, MK adalah garda terakhir yang harus memastikan setiap produk hukum tidak bertentangan dengan cita-cita negara.

“Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi penanda penting arah negara. Apakah Indonesia berdiri tegak di atas konstitusi, atau membiarkan prinsip-prinsip dasar UUD 1945 terkikis oleh kebijakan jangka pendek,” kata dia.

Baca juga  Presiden Akhirnya Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dihukum karena Bantu Honorer

 

Harapan pada Supremasi Hukum

Pemohon berharap besar MK dapat melahirkan putusan yang objektif demi menjaga integrasi sistem pendidikan dan kesehatan di masa depan.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, setidak-tidaknya sepanjang dimaknai membuka ruang ketidakadilan dan pelemahan sistem pendidikan nasional,” ujar Nanang.

Menutup keterangannya, Azam menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk menghambat perkembangan dunia medis, melainkan untuk memastikan bahwa kemajuan tersebut memiliki pijakan hukum yang benar.

“Tanpa konstitusi, negara kehilangan arah,” ujarnya.

Tim hukum sepakat bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang.

“Ini bukan semata bukan soal menang atau kalah di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah ikhtiar konstitusional demi keadilan, demi sistem pendidikan nasional, dan demi masa depan Negara Indonesia,” katanya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!