Dewan Pers membantah bahwa tidak pernah meminta, mengedarkan, memungut biaya, maupun menuntut pembayaran dalam bentuk apa pun terkait penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan profesi pers. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah daerah mengenai adanya pungutan dengan nominal tertentu yang dikaitkan dengan pamflet tersebut.
Beri Klarifikasi
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai dapat meresahkan masyarakat serta mencederai marwah profesi jurnalistik. Ia menegaskan, seluruh bentuk sosialisasi yang dilakukan Dewan Pers murni bersifat edukatif dan tidak mengandung unsur komersial.
“Dewan Pers tidak pernah meminta atau memungut biaya dalam bentuk apa pun terkait pamflet imbauan masyarakat mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas mulia pers,” kata Totok dalam pernyataannya, Selasa (12/1/2026).
Meningkatkan Kesadaran Publik
Totok menjelaskan, pamflet imbauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus melindungi profesi wartawan dari praktik-praktik yang mencoreng nilai-nilai jurnalisme. Menurutnya, imbauan itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers agar tetap berjalan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.
“Segala bentuk sosialisasi atau imbauan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers semata-mata untuk edukasi publik dan perlindungan profesi, tanpa ada unsur komersial atau pembebanan biaya kepada pihak mana pun,” tegasnya.
Menjaga Profesionalitas Pers
Lebih lanjut, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta untuk turut berperan aktif menjaga profesionalitas pers. Salah satunya dengan membangun hubungan yang wajar dan transparan bersama insan media, serta menghindari pemberian imbalan dalam bentuk apa pun yang berpotensi mengganggu independensi dan integritas jurnalisme.
Totok juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan Dewan Pers dan meminta sejumlah uang atau fasilitas tertentu. Ia menilai praktik tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan harus segera ditindaklanjuti.
“Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan kami dan meminta sejumlah uang atau fasilitas tertentu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau menghubungi saluran resmi pengaduan Dewan Pers,” ujarnya.
Buka Kanal Pengaduan
Sebagai langkah konkret, pihaknya menyediakan kanal pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat melalui laman https://pengaduan.dewanpers.or.id/login untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan nama lembaga.
Dewan Pers berharap klarifikasi ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh media dan masyarakat luas, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kemerdekaan pers yang bersih, profesional, dan bermartabat di Indonesia.







