Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Nasional > Petisi Ahli :Penangkapan Presiden Venezuela Melanggar Hukum Internasional !
Nasional

Petisi Ahli :Penangkapan Presiden Venezuela Melanggar Hukum Internasional !

Budi Pekerti
Terakhir diperbarui: 6 Januari 2026 10:23
Budi Pekerti
Membagikan
Petisi Ahli
Presiden Amerika dan Presiden Venezuela. (Foto :@poin-opini)
Membagikan

Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli)  menyampaikan sikap tegas dan keberatan keras atas tindakan penangkapan Presiden Venezuela oleh otoritas Amerika Serikat. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip kedaulatan negara, serta Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Presiden Petisi Ahli  Pitra Romadoni Nasution SH MH  menilai bahwa penangkapan seorang Kepala Negara yang sedang menjabat tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh negara lain, karena bertentangan dengan prinsip fundamental hubungan internasional yang telah disepakati oleh masyarakat dunia.

“Tindakan Amerika Serikat tersebut melanggar prinsip kedaulatan dan persamaan derajat antarnegara,” katanya dalam press release, Selasa (6/1/2026).

 

Aturan Hukum Internasional

Petisi Ahli merinci, sebagaimana ditegaskan dalam:Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB “Perserikatan Bangsa-Bangsa didasarkan atas prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.”. Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB “Tidak satu ketentuan pun dalam Piagam ini yang memberi wewenang kepada PBB untuk mencampuri urusan yang pada hakikatnya termasuk dalam yurisdiksi domestik suatu negara.”

Dengan demikian, setiap tindakan penegakan hukum lintas negara terhadap Kepala Negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan atau tanpa mandat internasional yang sah merupakan bentuk intervensi ilegal. Dalam hukum internasional, seorang Presiden sebagai Kepala Negara memiliki imunitas penuh (immunity ratione personae) selama masa jabatannya. Prinsip ini diakui secara universal, antara lain dalam:

Baca juga  Presiden Akhirnya Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dihukum karena Bantu Honorer

 

Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961

 

Pasal 29:“Pejabat negara yang memiliki status tertentu tidak boleh ditangkap atau ditahan dalam bentuk apa pun.”

Yurisprudensi Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Putusan ICJ dalam perkara Arrest Warrant (Democratic Republic of Congo v. Belgium, 2002) menegaskan bahwa Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Menteri Luar Negeri memiliki imunitas penuh dari yurisdiksi pidana negara lain.

Penangkapan Presiden Venezuela juga bertentangan dengan:Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB

“Semua anggota harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain.”

Tindakan sepihak tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya dan mengancam stabilitas serta ketertiban dunia internasional.

Hukum internasional tidak membenarkan penerapan yurisdiksi nasional secara sewenang-wenang terhadap pejabat tinggi negara lain. Setiap dugaan pelanggaran hukum internasional harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, seperti:Mahkamah Internasional (ICJ),

Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dengan tetap menghormati prinsip imunitas dan due process of law.

 

Petisi Ahli Sampaikan Pernyataan Sikap

 

Baca juga  Tiket Pesawat Makin Terjangkau! Pertamina Diskon Avtur Sambut Libur Nataru 2025–2026

Petisi Ahli menyampaikan pernyataan sikap. Pertama, penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat adalah tidak sah menurut hukum internasional. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam PBB dan prinsip kedaulatan negara.PBB dan komunitas internasional harus bersikap tegas untuk mencegah praktik penegakan hukum sepihak yang berbahaya.Sengketa internasional harus diselesaikan melalui mekanisme hukum internasional yang sah dan beradab, bukan melalui tekanan politik atau kekuatan sepihak.

“Petisi Ahli mengajak seluruh negara anggota PBB untuk kembali pada semangat multilateralisme, supremasi hukum internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara, demi menjaga perdamaian dan ketertiban dunia,” imbuhnya.

TAG:ASPetisi AhliVenezuela
Artikel Sebelumnya Gus Mikh ‎5 Persiapan Penting Menyambut Bulan Ramadan, Ini Pesan Gus Mikh dari Banjarnegara
Artikel Selanjutnya Persibas Banyumas Liga 4 Jateng: Persibas Banyumas Bisa Dikudeta Sehari dari Puncak Klasemen
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Gubernur soal Asuransi gagal panen
BeritaJatengNasional

Cuaca Ekstrem Ancam Ketahanan Pangan, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Daerah Ajukan Asuransi Gagal Panen

Oleh Nestya Zahra
Presiden Prabowo
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Komitmen Perluas Akses Pendidikan

Oleh Budi Pekerti
PDI Perjuangan
Nasional

PDI Perjuangan Tegaskan Jadi Penyeimbang, Puan : Kritis, Cerdas, Solutif dan Kerakyatan

Oleh Budi Pekerti
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?