Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak hingga akhir Mei 2026.
Wajib pajak badan adalah setiap entitas atau organisasi yang menurut ketentuan perpajakan diwajibkan untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan atau kegiatan usahanya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, relaksasi ini tengah dipertimbangkan sebagai kelanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Relaksasi ini diberikan untuk memberikan ruang bagi wajib pajak badan agar tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administratif,” ujar Bimo dilansir dari laman resmi DJP.
Kebijakan ini kemudian ditegaskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Dalam aturan tersebut, wajib pajak badan yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta menyampaikan SPT Tahunan setelah jatuh tempo tidak akan dikenai sanksi berupa denda maupun bunga.
Relaksasi berlaku selama satu bulan setelah batas waktu pelaporan. Artinya, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember 2025, batas akhir pelaporan diperpanjang hingga 31 Mei 2026 tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Sebagai ilustrasi, perusahaan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan hingga akhir Mei 2026 tetap dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai sanksi administratif selama masih dalam periode relaksasi.
DJP mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis. Layanan bantuan juga disediakan melalui Kring Pajak, live chat resmi, maupun helpdesk di kantor pajak terdekat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan di tengah dinamika ekonomi.
Secara sederhana, wajib pajak badan bukan individu, melainkan bentuk usaha atau lembaga. Diantaranya meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Firma
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
- Yayasan
- Organisasi atau lembaga lain yang memperoleh penghasilan
Wajib pajak badan memiliki kewajiban utama, antara lain:
- Melaporkan SPT Tahunan Badan
- Membayar pajak seperti PPh Badan (termasuk PPh Pasal 29)
- Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan keuangan
Dengan demikian, setiap badan usaha atau organisasi yang menghasilkan penghasilan di Indonesia pada prinsipnya termasuk wajib pajak badan dan harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



