Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Nasional > WFA 29-31 Desember 2025 Tak Dihitung Cuti, Ini Penjelasannya
Nasional

WFA 29-31 Desember 2025 Tak Dihitung Cuti, Ini Penjelasannya

Santo
Terakhir diperbarui: 23 Desember 2025 10:57
Santo
Membagikan
WFA 29-31 Desember 2025
Menaker Yassierli bersama beberapa Menko, dalam Konferensi Pers terkait WFA 29-31 Desember 2025 saat Nataru 2025/2026 di Jakarta, Kamis (18/12/2025) lalu. (Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Membagikan

WFA 29-31 Desember 2025, menjadi langkah strategis untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Contents
  • Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29-31 Desember 2025
  • Tujuan WFA 29-31 Desember 2025 untuk Kendalikan Mobilitas Nataru
  • WFA 29-31 Desember 2025 Tidak Berlaku di Semua Sektor
  • WFA 29-31 Desember 2025 Bukan Cuti Tahunan
  • ASN Terapkan Kerja Fleksibel 29–31 Desember 2025
  • Usulan WFA 29-31 Desember 2025 untuk Dorong Ekonomi
  • Imbauan Kolaboratif Hadapi Libur Nataru

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan diperkuat dengan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah diterbitkan Kementerian PANRB.

Kebijakan WFA 29-31 Desember 2025 dinilai penting untuk mengatur mobilitas nasional yang diperkirakan meningkat tajam pada akhir tahun.

Pemerintah menilai, fleksibilitas kerja dapat menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, tekanan di pusat transportasi, sekaligus tetap menjaga produktivitas dan stabilitas ekonomi nasional.

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29-31 Desember 2025

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025), Menaker Yassierli menyampaikan bahwa perusahaan swasta diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menjalankan skema Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.

Menurut Yassierli, penerapan WFA 29-31 Desember 2025 bersifat imbauan dan tidak mengikat secara mutlak.

Baca juga  Catat, Pemerintah Terapkan WFA Bagi ASN di 29-31 Desember 2025

Perusahaan tetap diberi keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi operasional, karakteristik industri, serta kebutuhan produksi masing-masing.

“Pelaksanaan WFA 29 sampai 31 Desember 2025 dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli.

Tujuan WFA 29-31 Desember 2025 untuk Kendalikan Mobilitas Nataru

Pemerintah menilai lonjakan pergerakan masyarakat selama Nataru kerap memicu kemacetan parah, antrean panjang di bandara, stasiun, pelabuhan, hingga jalan tol.

Dengan adanya kebijakan WFA 29-31 Desember 2025, masyarakat diharapkan dapat mengatur perjalanan dengan lebih fleksibel tanpa harus mengambil cuti tambahan.

Selain mengurangi kepadatan, WFA juga diyakini dapat menciptakan distribusi mobilitas yang lebih merata, sehingga arus mudik dan arus balik tidak menumpuk pada hari-hari tertentu.

WFA 29-31 Desember 2025 Tidak Berlaku di Semua Sektor

Meski diimbau secara luas, Menaker menegaskan bahwa WFA 29-31 Desember 2025 tidak dapat diterapkan di seluruh sektor pekerjaan.

Sejumlah sektor strategis tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja demi menjamin pelayanan publik dan keberlangsungan produksi.

Sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat dan proses produksi pabrik.

Pemerintah meminta perusahaan di sektor-sektor tersebut tetap mengedepankan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja selama periode libur akhir tahun.

Baca juga  Bansos 2025 Terhenti? Banyak Penerima BLT Dicoret Karena Terindikasi Judi Online

WFA 29-31 Desember 2025 Bukan Cuti Tahunan

Salah satu penegasan penting dalam kebijakan WFA 29-31 Desember 2025 adalah statusnya yang tidak dihitung sebagai cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFA tetap berkewajiban melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya dan tetap berhak menerima upah penuh.

“WFA bukan cuti. Pekerja tetap bekerja dan tetap menerima haknya sebagaimana mestinya,” tegas Yassierli.

Pemerintah juga mengimbau agar sistem pengawasan dan pengaturan jam kerja selama WFA dilakukan secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga.

ASN Terapkan Kerja Fleksibel 29–31 Desember 2025

Sejalan dengan kebijakan untuk sektor swasta, pemerintah juga menerapkan pengaturan kerja fleksibel bagi ASN.

Menteri PANRB Rini Widyantini telah menerbitkan surat edaran yang memungkinkan ASN pusat dan daerah bekerja secara fleksibel pada 29–31 Desember 2025.

Dalam kebijakan tersebut, pola kerja ASN lebih disebut sebagai Flexible Working Arrangement (FWA), bukan sepenuhnya WFA.

ASN tetap dapat bekerja dari kantor atau lokasi lain sesuai pengaturan instansi masing-masing, dengan catatan pelayanan publik esensial harus tetap berjalan optimal.

Usulan WFA 29-31 Desember 2025 untuk Dorong Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan WFA 29-31 Desember 2025 sebagai salah satu instrumen untuk mendorong konsumsi masyarakat di akhir tahun.

Baca juga  Dewan Pers Bantah Pungut Biaya Pamflet Imbauan, Masyarakat Diminta Waspada

Pemerintah memperkirakan periode Nataru 2025/2026 akan diwarnai lebih dari 104 juta perjalanan masyarakat, dengan potensi perputaran uang mencapai Rp110–120 triliun.

Dengan fleksibilitas kerja, masyarakat dinilai memiliki ruang lebih besar untuk bepergian, berbelanja, dan menggerakkan sektor pariwisata serta perdagangan tanpa harus sepenuhnya meninggalkan aktivitas kerja.

Dari kalangan pengusaha, kebijakan WFA 29-31 Desember 2025 mendapat respons positif namun disertai catatan.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan dukungannya terhadap penerapan WFA untuk pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara fleksibel.

Namun, ia mengingatkan bahwa banyak sektor usaha justru berada pada masa puncak aktivitas menjelang akhir tahun, sehingga kehadiran pekerja secara langsung tetap dibutuhkan.

Oleh karena itu, implementasi WFA perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor agar tidak menghambat jalannya roda ekonomi.

Imbauan Kolaboratif Hadapi Libur Nataru

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, dunia usaha, dan pekerja—untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan WFA 29-31 Desember 2025.

Kolaborasi dinilai penting agar tujuan utama kebijakan ini tercapai, yakni kelancaran mobilitas, terjaganya produktivitas, serta stabilitas ekonomi nasional selama libur Nataru.

Dengan pengaturan yang tepat dan fleksibel, WFA 29-31 Desember 2025 diharapkan menjadi solusi adaptif menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat di akhir tahun.

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:ekonomi Natarukebijakan WFA pemerintahkerja fleksibel akhir tahunlibur nataru 2025WFA 29-31 Desember 2025wfa asnWFA Nataru 2025
Artikel Sebelumnya RSU Purbowangi RSU Purbowangi Kebumen Buka Lowongan Kerja
Artikel Selanjutnya Mudik Natal Mudik Natal 2025 Lebih Aman, Kemkomdigi Rilis Mudikpedia Nataru
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Gubernur soal Asuransi gagal panen
BeritaJatengNasional

Cuaca Ekstrem Ancam Ketahanan Pangan, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Daerah Ajukan Asuransi Gagal Panen

Oleh Nestya Zahra
Presiden Prabowo
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Komitmen Perluas Akses Pendidikan

Oleh Budi Pekerti
PDI Perjuangan
Nasional

PDI Perjuangan Tegaskan Jadi Penyeimbang, Puan : Kritis, Cerdas, Solutif dan Kerakyatan

Oleh Budi Pekerti
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?