
SEPUTARBANYUMAS-Powerbank adalah benda yang sering dibawa ketika beraktivitas, khususnya aktivtas bepergian. Dengan menggunakan powerbank, maka bisa mengamankan telepon genggam dari kehabisan daya baterai.
Karena itu, banyak juga pengguna kereta api membawa powerbank. Apalagi yang bepergian jarak jauh. Nah, terkait dengan powerbank ini, PT Kereta Api Indonesia membuat ketentuan baru ya. Maka, perlu dicermati ketentuan ini.
Seperti dipublikasikan melalui akun Instagramnya yakni KAI121_ pada Kamis (23/10/2025), PT KAI memberikan penjelasan ketentuan baru sebagai berikut:
- Selama dalam perjalanan dengan kereta api, penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi.
- Pastikan kondiri powerbank dalam keadaan baik dan memiliki label kapasistas.
- Pelanggan kereta api diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (watt-hour)
- Pelanggan kereta api dilarang untuk mengisi ulang daya powerbank di kereta api.
Ketentuan nomor 4 adalah ketentuan yang harus diperhatikan. Lalu, mengapa PT KAI melarang penumpang atau pelanggannya mengisi ulang daya powerbank di kereta api?
Alasannya adalah karena sopkontak di kereta api hanya boleh digunakan untuk perangkat-perangkat dengan konsumsi daya rendah. Misalnya seperti earphone, telepon genggam, tablet, dan laptop.
Ketentuan baru dilarang mengisi ulang daya powerbank juga untuk meminimalisir risiko kebakaran.J Jika terjadi kebakaran, tentu mengganggu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan bersama.
“Jadi, agar perjalanan kalian nggak terganggu, yuk sama-sama jadi penumpang bijak dalam menggunakan stopkontak atau saat membawa powerbank ya!” imbau PT KAI dalam unggahannya.



