Aziz Miftahudin, warga Kabupaten Purbalingga, disomasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Bambang Irawan. Somasi tersebut dilakukan lantaran Aziz tidak langsung menyerahkan uang hasil penjualan mobil milik Bambang Irawan.
Djoko Susanto, SH sebagai Kuasa Hukum Bambang Irawang menyampaikan, bahwa Aziz telah menjualkan mobil BMW tahun 2014 senilai Rp272 juta, milik Bambang Irawan.
Namun setelah mobil terjual, uang hasil penjualan mobil tersebut tak kunjung diserahkan kepada Bambang Irawan.
Somasi tertanggal 17 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada Aziz Miftahudin, warga Purbalingga. Aziz diketahui merupakan pihak yang menerima kendaraan beserta dokumen lengkap (BPKB dan STNK) untuk dijualkan.
“Dalam teguran hukum ini, kuasa hukum memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi Aziz untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya secara kekeluargaan,” kata Djoko Susanto SH.
Secara rinci dijelaskan, berdasarkan dokumen tertulis tertanggal 20 Mei 2025, Bambang Irawan (Pihak Pertama) telah menyerahkan unit BMW bernomor polisi R 503 DF kepada Aziz Miftahudin (Pihak Kedua).
Dalam kesepakatan tersebut, harga jual disepakati sebesar Rp272.000.000, dengan poin utama kewajiban pihak kedua untuk menyerahkan seluruh hasil penjualan kepada pemilik sah.
Bukti serah terima juga memperkuat bahwa kendaraan telah diterima Aziz dalam kondisi baik. Secara hukum, penyerahan objek ini seharusnya diikuti dengan pemenuhan kewajiban pembayaran dari pihak penerima.
Djoko Susanto, SH menegaskan bahwa tindakan mengabaikan kesepakatan ini merupakan pelanggaran serius dalam ranah hukum perdata.
“Ketika kewajiban yang telah disepakati secara sah tidak dilaksanakan, maka secara hukum terdapat indikasi kuat terjadinya wanprestasi,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, wanprestasi ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga mencederai prinsip itikad baik.
“Somasi ini adalah pintu penyelesaian damai. Namun jika diabaikan, klien kami siap menempuh gugatan perdata dan tidak menutup kemungkinan langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
Aziz Miftahudin Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini dimuat, Aziz Miftahudin belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap perjanjian tertulis memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan pengabaian terhadap komitmen tersebut berpotensi berlanjut hingga ke meja hijau.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







