DPRD Purbalingga minta aktivitas penambangan ditertibkan. Pasalnya keberadaan penambangan galian C berpotensi menimbulkan risiko longsor dan membahayakan lingkungan sekitar.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan usai meninjau lokasi penambangan galian C di wilayah Kecamatan Karangreja, Senin (22/12/2025). Peninjauan dilakukan bersama anggota Badan Anggaran (Banggar).
“Kunjungan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan galian C di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Saat melakukan peninjauan, rombongan Banggar DPRD Purbalingga mendapati lokasi penambangan dalam kondisi tidak beroperasi, dengan pintu gerbang area tambang terlihat dalam keadaan tersegel dan tidak ditemukan aktivitas penambangan. Bambang Irawan, mengaku prihatin karena aktivitas penambangan di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan risiko longsor dan membahayakan lingkungan sekitar apabila terus dilakukan.
“Sampai saat ini kami belum mengetahui tambang ini milik siapa dan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut, mengingat saat kami melakukan peninjauan tidak ditemukan aktivitas di lokasi,” ungkapnya.
Wakil Ketua Banggar DPRD Purbalingga, Hj. Tenny Juliawaty, juga menegaskan bahwa praktik penambangan ilegal tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak lingkungan, meningkatkan risiko bencana alam, serta merugikan pemerintah daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami siap mengawal laporan masyarakat terkait dugaan penambangan ini. Jika terbukti menyalahi aturan, tentu harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Purbalingga, Puput Adi Purnomo, menambahkan bahwa dampak penambangan yang tidak sesuai ketentuan sering kali menjadi pemicu terjadinya berbagai bencana alam. Menurutnya, aspek perizinan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
“Perlu dipastikan apakah lahan tersebut memang diperbolehkan untuk kegiatan penambangan dan apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Siapapun pemilik tambang wajib mematuhi aturan agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sidak Penambangan Di Kedungjati
Banggar DPRD Purbalingga sebelumnya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Senin (24/11/2025). Langkah itu dilakukan menindaklanjuti aduan warga menyusul adanya galian C tersebut yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Bambang Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah. Jika pemilik usaha tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan, DPRD akan mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







