Dugaan Korupsi Desa Campakoah Purbalingga, Sidang Vonis Kembali Ditunda

Djamal SG
Ilustrasi berita sidang dugaan korupsi Desa Campakoah Kabupaten Purbalingga. (gambar Mdesigns/pixabay)

Sidang vonis dugaan korupsi di Desa Campakoah Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga dengan terdakwa Lanto, kembali ditunda. Rencananya, vonis akan dibacakan pada Rabu (15/4/2026), kemudian ditunda pada (22/4/2026). Namun, pembacaan vonis kembali ditunda dan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (27/4/2026) pada pukul 11.00 WIB.

Informasi itu seperti dikutip dari website PN Semarang. Dijelaskan bahwa musyawarah majelis hakim belum selesai, sehingga pembacaan vonis pada Lanto ditunda. Diketahui, saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, status Lanto adalah Kaur Keuangan Desa Campakoah.

Dalam kasus ini, sebelumnya saat tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Lanto vonis 16 bulan penjara. Artinya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis Lanto 16 bulan penjara. Di pembacaan vonis nanti akan diketahui apakah majelis hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum atau membuat vonis yang berbeda.

Dugaan Korupsi di Desa Campakoah

Diketahui, dakwaan yang ditujukan pada terdakwa adalah tidak mengembalikan Silpa APBDes dan menggelapkan uang pajak yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2022. Akibat perbuatan itu, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp235.561.151.

Baca juga  DPRD Purbalingga Kunjungan Lapangan Pantau Perizinan Usaha Toko Modern

Polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut selama kurang lebih satu tahun hingga akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah pelimpahan ke kejaksaan, perkara tersebut kemudian diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diketahui, semua perkara dugaan korupsi di Jawa Tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.