
PURBALINGGA-Polres Purbalingga melalui akun Instagramnya memberikan informasi penting pada para pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) online. Disebutkan bahwa ada perubahan aplikasi terkait pengurusan SKCK online.
“Kepada seluruh pemohon SKCK online, bahwa pada hari Senin 13 Oktober 2025, aplikasi Polri Presisi yang lama dinonaktifkan dan menggunakan aplikasi terbaru,” tulis Polres Purbalingga di pengumuman yang mereka unggah di Instagram.
Diketahui, aplikasi lama yang dinonaktifkan adalah Polri Presisi. Sementara, aplikasi baru adalah Super App Polri.
Lalu apa kelebihan dari aplikasi baru tersebut? Setidaknya ada enam kelebihan dari fitur terbaru yakni sebagai berikut:
- Pemohon mendapatkan SKCK digital melalui email dan fitur download pada aplikasi
- Pemohon dapat memilih lokasi pencetakan SKCK di mana saja (Mabes, Polda, Polres, dan Polsek khusus Jakarta)
- Terdapat fitur pratinjau SKCK dan koreksi data pemohon
- Memiliki alternative pengajuan dengan fitur digital link melalui helpdesk SKCK.
- Dokumen SKCK digital ditandatangani secara elektronik (TTE) dan bukti keabsahan pada barcode.
- Pertemuan dengan petugas loket hanya untuk pengambilan blanko SKCK fisik.
Selain itu, dijelaskan pula tata cara pengajuannya. Berikut beberapa tata cara pengajuannya:
- Download aplikasi PRESISI di APPStore/PlayStore atau bisa juga melalui website resmi PRESISI yakni http://skck-online.polri.go.id
- Isi identitas diri dan dokumen
- Pilih keperluan detail
- Pilih tempat lokasi cetak dan tanggal pengambilan
- Lakukan pembayaran secara online
Fungsi SKCK
SKCK sendiri adalah surat resmi dari Polri yang menyatakan seseorang (pemohon) memiliki atau tidak terkait catatan criminal. Biasanya SKCK ini diterbitkan sesuai dengan permohonan untuk keperluan administrasi melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, atau mendaftar CPNS.
Masa berlaku SKCS adalah enam bulan. Setelah enam bulan, maka SKCK tersebut kedaluwarsa dan harus diperpanjang.






