
KEBUMEN-Kasus asusila terjadi di Kebumen. Seorang ayah tega menodai anak tirinya yang masih bocah. Si ayah bejat tersebut akhirnya diringkus pihak kepolisian.
Aksi pidana itu diungkap oleh Polres Kebumen dalam konferensi pers pada Jumat (10/10/2025). Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman memberikan penjelasan kasus tersebut.
Kompol Faris menjelaskan bahwa tindakan asusila dilakukan oleh seorang ayah berinisial X pada anak tirinya. Tindakan X pada putri tirinya itu terjadi berulang kali sejak korban kelas 5 SD. Kasus ini sendiri terungkap karena sang ibu membuat laporan pada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen di 23 Juli 2025 lalu.
Tindakan bejat sang ayah tiri terakhir dilakukan pada Februari 2025 di ruang tamu. Sang ayah melakukan aksi bejat pada anak tirinya ketika sang istri tidak ada di rumah. Kondisi itu dimanfaatkan sang ayah bejat untuk melampiaskan nafsunya. Saat akan melakukan aksi bejatnya, si ayah melakukan ancaman pada anak tirinya.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Kejadian terakhir diduga terjadi pada bulan Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Kutowinangun,” jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata serta Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah seperti dikutip dari rilis Polres Kebumen.
Tersangka X, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, disangkakan melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orang tua/pengasuh korban.
Di sisi lain, Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan dan perubahan perilaku anak. Korban kekerasan seksual juga diimbau untuk segera melapor dan mendapatkan pendampingan psikologis.






