Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Berita > Ayah Lakukan Tindakan Tak Senonoh pada Anak Tirinya yang Masih Bocah
Berita

Ayah Lakukan Tindakan Tak Senonoh pada Anak Tirinya yang Masih Bocah

Redaksi
Terakhir diperbarui: 11 Oktober 2025 05:00
Redaksi
Membagikan
konpers Ayah Lakukan Tindakan Tak Senonoh pada Anak Tirinya yang Masih Bocah
Polres Kebumen melakukan konferensi pers kasus asusila, Jumat (10/10/2025). (Dok Polres Kebumen)
Membagikan
konpers Ayah Lakukan Tindakan Tak Senonoh pada Anak Tirinya yang Masih Bocah
Polres Kebumen melakukan konferensi pers kasus asusila, Jumat (10/10/2025). (Dok Polres Kebumen)

KEBUMEN-Kasus asusila terjadi di Kebumen. Seorang ayah tega menodai anak tirinya yang masih bocah. Si ayah bejat tersebut akhirnya diringkus pihak kepolisian.

Aksi pidana itu diungkap oleh Polres Kebumen dalam konferensi pers pada Jumat (10/10/2025). Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman memberikan penjelasan kasus tersebut.

Kompol Faris menjelaskan bahwa tindakan asusila dilakukan oleh seorang ayah berinisial X pada anak tirinya. Tindakan X pada putri tirinya itu terjadi berulang kali sejak korban kelas 5 SD. Kasus ini sendiri terungkap karena sang ibu membuat laporan pada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen di 23 Juli 2025 lalu.

Tindakan bejat sang ayah tiri terakhir dilakukan pada Februari 2025 di ruang tamu. Sang ayah melakukan aksi bejat pada anak tirinya ketika sang istri tidak ada di rumah. Kondisi itu dimanfaatkan sang ayah bejat untuk melampiaskan nafsunya. Saat akan melakukan aksi bejatnya, si ayah melakukan ancaman pada anak tirinya.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Kejadian terakhir diduga terjadi pada bulan Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Kutowinangun,” jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata serta Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah seperti dikutip dari rilis Polres Kebumen.

Baca juga  Bertema Pernikahan Dini, Film Berbahasa Banyumasan “Judheg” Akan Diputar di JAFF 2025

Tersangka X, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, disangkakan melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orang tua/pengasuh korban.

Di sisi lain, Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan dan perubahan perilaku anak. Korban kekerasan seksual juga diimbau untuk segera melapor dan mendapatkan pendampingan psikologis.

TAG:kasus asusila
Artikel Sebelumnya img 20251010 wa0003 Kolaboratif dan Adaptif! Kalapas Nirbaya Ikuti Studi Lapangan PKA Bersama Dinas Pendidikan Aceh Kolaboratif dan Adaptif! Kalapas Nirbaya Ikuti Studi Lapangan PKA Bersama Dinas Pendidikan Aceh
Artikel Selanjutnya pemohon skck Polres Purbalingga Beri Pengumuman Penting pada Pemohon SKCS Online, Ini Penjelasannya Polres Purbalingga Beri Pengumuman Penting pada Pemohon SKCS Online, Ini Penjelasannya
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Restorative Justice
BeritaJateng

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

Oleh Nestya Zahra
Liga 4 Jateng
Berita

Liga 4 Jateng: Baru Dua Tim yang Lolos ke Babak Gugur

Oleh Djamal SG
Penandatanganan Janji Kinerja
BanjarnegaraBerita

Perkuat Reformasi Birokrasi, Rutan Banjarnegara Lakukan Deklarasi dan Penandatanganan Janji Kinerja

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?