Polres Purbalingga menggelar Sosialisasi Terpadu Operasi Keselamatan Candi 2026 dengan pendekatan kreatif di Simpang Empat Patung Jenderal Soedirman, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
Sosialiasi Kepada Pengguna Jalan
Polres Purbalingga melakukan sosialisasi secara langsung kepada pengguna jalan saat lampu lalu lintas menyala merah. Sosialisasi melibatkan personel terpadu dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga.
Petugas gabungan membagikan pamflet, memasang stiker keselamatan di kendaraan. Selain itu, menyampaikan pesan-pesan tertib lalu lintas melalui media wayang dan badut yang menarik perhatian pengendara.
Sosialisasi Terpadu
Polres Purbalingga melalui Kasat Lantas AKP Gharasa Zahra Zahirah yang memimpin kegiatan mengatakan hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 kami melaksanakan sosialisasi terpadu bersama stakeholder terkait. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang pelaksanaan operasi dan mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” ucapnya.
Kasat Lantas Polres Purbalingga berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan diharapkan menggugah kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Sehingga mampu menekan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purbalingga. “Tetap berhati-hati dalam berkendara dan tetap utamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya.
Operasi Keselamatan Candi 14 Hari
Operasi Keselamatan Candi 2026 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 2 – 15 Februari 2026.Dalam Operasi Keselamatan Candi 2026, dilaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE baik statis maupun mobile serta blangko teguran.
Sasaran Operasi
Sedangkan sasaran dalam operasi di antaranya penyeberang jalan bukan tempatnya, kendaraan bermotor (roda 2, roda 4, bus, truk) yang tidak layak pakai dan jalan, pemakai jalan yang tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan maupun berlalu lintas.
Selanjutnya pengguna kendaraan yang melakukan kebut-kebutan/balap liar, kendaraan bermotor menggunakan knalpot grong, tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), parkir tidak pada tempatnya.
Kemudian mengemudi di jalan raya menggunakan HP saat berkendara, mengendarai sepeda motor berboncengan lebih dari satu, penggunaan alkohol saat mengemudi, melawan arus, dan lain sebagainya.



