
SEPUTARBANYUMAS.COM – Sedikitnya 40 Calon Pegawai Negeri Sipill (CPNS) formasi tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerakan dilakukan langsung oleh Bupati Purbalingga Fahmi M Hanif di Pendopo Dipokusumo, Senin (2/6/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Fahmi menekankan bahwa pengangkatan CPNS bukanlah sekadar pencapaian administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
“SK CPNS ini adalah awal dari perjalanan panjang Anda semua. Tugas Anda tidak hanya pada instansi, tapi juga pada masyarakat dan negara. Berikanlah pelayanan terbaik dan tunjukkan dedikasi Anda dalam membangun Purbalingga,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, bupati Fahmi juga mendorong para CPNS agar tidak hanya bekerja secara normatif sesuai tugas pokok dan fungsi, tetapi juga mampu melihat potensi di sekitarnya dan mengoptimalkannya untuk menciptakan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurutnya, pada era digital seperti saat ini, seorang ASN juga harus memiliki kemampuan yang memadai, termasuk kemampuan digital sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
“Kami akan melakukan kurasi dan identifikasi pegawai yang memiliki kemampuan digital, untuk kemudian dilibatkan dalam program-program strategis digitalisasi layanan. Kita ingin Purbalingga menjadi instansi yang adaptif dan siap menghadapi era transformasi digital,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjojanto dalam laporannya menyampaikan bahwa formasi CPNS 2024 telah disetujui sejak 16 April 2024. Sebanyak 2.452 pelamar mendaftar, dan melalui serangkaian proses seleksi ketat, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terpilih 40 orang terbaik untuk mengisi formasi tenaga teknis.
“CPNS yang telah menerima SK akan segera bertugas di unit kerja masing-masing. Mereka wajib segera membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar penggajian,” katanya.
Setelah menerima SK CPNS ini, mereka akan menjalani masa percobaan dan diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) sebagai syarat untuk pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).



