Sesuaikan PP 16 Tahun 2026, Pemkab Purbalingga Tambah Raperda Desa

Heri C
Wabub Purbalingga, Dimas Prasetyahani saat menyerahkan usulan penambahan Perda tentang desa kepada DPRD Purbalinga, Kamis (21/5/2026). (Foto: Humas Pemkab Purbalingga)

Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga melakukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (21/5/2026). Dalam agenda tersebut, Pemkab mengusulkan penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai regulasi prioritas daerah.

Mewakili Bupati, Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, menyebutkan bahwa perubahan Propemperda dilakukan menyesuaikan perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, maka perlu memasukkan kembali Raperda tentang Desa dalam Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2026,” ujar Wabup Dimas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.

Ia menjelaskan, sebelumnya usulan Raperda tentang Desa sempat ditunda berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat itu, daerah diminta menunggu terbitnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Desa agar penyusunan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan sinkron dengan kebijakan nasional.

Wabup Dimas juga menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Menurutnya, kualitas regulasi daerah sangat bergantung pada proses perencanaan yang matang.

Baca juga  Wabup Dimas: GWS Jangan Hanya Seremoni, Tunjukkan Kiprah Nyata untuk Purbalingga

“Perencanaan merupakan tahap paling awal yang harus dilakukan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah,” katanya.

Sebelumnya, Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 170-19 Tahun 2025 dengan total 16 Raperda prioritas. Namun dalam perkembangannya, empat Raperda telah lebih dahulu disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga harus dikeluarkan dari daftar Propemperda perubahan.

Keempat perda tersebut meliputi Perda tentang Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Keolahragaan, Sistem Penyediaan Air Minum, serta Riset dan Inovasi Daerah.

Dengan adanya penambahan Raperda tentang Desa dan pengeluaran empat Raperda yang telah disahkan, maka perubahan Propemperda dilakukan agar tetap relevan dengan kebutuhan regulasi daerah saat ini.

Di akhir sambutan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan persetujuan terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga yang telah menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2026,” tutur Wabup.

Ia berharap seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 nantinya dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang semakin baik.

Baca juga  Melalui Nomor Darurat 110, Warga Bukateja Purbalingga Laporkan Ke Polisi Masalah Keluarganya

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!