UMK Purbalingga 2026 Rp 2,47 Juta, Lebih Tinggi dari Banyumas dan Banjarnegara

Budi Pekerti
Buruh perusahaan rambut palsu di Kabupaten Purbalingga sedang bekerja. Upah Minimum Kabupaten (UMK) mereka naik di tahun 2026. (Foto: Budi Pekerti).

Upah Minimun Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2026 sebesar Rp2.474.721,94. Jumlah ini mengalami kenaikan 5,835 persen dibandingkan tahun sebelumnya, serta lebih tinggi dibandingkan UMK Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

 

Kenaikan UMK Tindak Lanjut Usulan

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Yesu Dewayana mengatakan, penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang sebelumnya disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga dan telah diajukan di tingkat provinsi.

“Alhamdulilah, UMK Purbalingga 2026 sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Angkanya pun sesuai dengan hasil pembahasan dan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2026).

 

UMK Mengacu Formula Pengupahan

Yesu menjelaskan, besaran kenaikan UMK tersebut mengacu pada formula nasional pengupahan, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan variabel alfa. Dalam pembahasan di tingkat kabupaten, disepakati penggunaan alfa sebesar 0,7 sebagai titik temu antara aspirasi pengusaha dan pekerja. “Meski proses berjalan cukup dinamis, akhirnya disepakati alfa 0,7 sebagai jalan tengah,” katanya.

Baca juga  Bupati Fahmi: Tantangan Era Digital, PKK Harus Out of the Box dan Adaptif

 

UMK Purbalingga Tahun 2025

Semula, UMK Purbalingga tahun 2025 berada di angka Rp2.338.283,12. Dengan kenaikan sebesar 5,835 persen, maka UMK 2026 kini resmi naik menjadi Rp2.474.721,94. Dalam lampiran tersebut, lanjut Yesu, UMK Purbalingga tercatat sedikit lebih tinggi dibanding Kabupaten Banyumas dan berada di atas UMK Kabupaten Banjarnegara. Ia menilai posisi tersebut mencerminkan kondisi ekonomi daerah serta hasil dialog sosial yang berjalan konstruktif.

“UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah,” tegasnya.

 

Sosialisasi UMK Purbalingga 2026

Yesu menambahkan, usai diresmikannya UMK Purbalingga tahun 2026, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja, agar implementasi UMK 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami harap, keputusan ini bisa menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Purbalingga,” pungkasnya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

Baca juga  Ada Harapan Baru Bagi Korban Tanah Gerak di Maribaya dan Kaliori Purbalingga