
SEPUTARBANYUMAS.COM- Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah pada 2021 memperkenalkan Sistem Integrasi Manajemen Data Pengawasan (SI MATA AWAS) yang hanya bisa digunakan internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kini Banyumas meluncurkan aplikasi lanjutan bernama MATA ELANG atau Manajemen Data Tindak Lanjut Evaluasi Laporan Audit dan Pengawasan.
Sekretaris Inspektorat Banyumas, Adi Arianto, menjelaskan bahwa MATA ELANG hadir sebagai penyempurnaan mekanisme manual menjadi digital. “MATA ELANG merupakan perubahan mekanisme dari manual menjadi secara digital dalam proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, dan BPK RI di Kabupaten Banyumas,” ujarnya saat membuka sosialisasi aplikasi tersebut.
Adi menegaskan, inovasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, serta memastikan penyelesaian hasil pengawasan berjalan tepat waktu.
Senada, Ika Prirahayu, Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Banyumas yang menginisiasi aplikasi tersebut, menyebut MATA ELANG sebagai bentuk transformasi digital pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. “Selama ini prosesnya dilakukan manual. Berkas yang dikirim OPD sulit terpantau—apakah sudah diterima, disetujui, atau perlu dilengkapi lagi,” jelasnya.
Dengan MATA ELANG, OPD tidak lagi wajib tatap muka. Seluruh dokumen bisa diunggah langsung ke aplikasi, memudahkan auditor dan OPD untuk saling memantau progres penyelesaian. Efisiensi ini juga membantu mengatasi keterbatasan personel dan anggaran.
“Mengingat ada batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan, aplikasi ini menjadi jawaban atas permasalahan yang selama ini dihadapi baik oleh pemeriksa maupun OPD,” pungkas Ika.
Dengan sistem yang terintegrasi, MATA ELANG diharapkan menjadi tonggak baru tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan prinsip good governance.



