
BANYUMAS-Satlantas Polresta Banyumas mengumumka informasi penting bagi warga Kabupaten Banyumas yang belum mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK). Mereka yang belum mengambil STNK bisa mengambilnya di Kantor Samsat Banyumas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Melalui unggahan di media sosial Instagram, Satlantas Polresta Banyumas memberikan penjelasannya. Disebutkan bahwa masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor pada periode Desember 2024 sampai Mei 2025 namun belum menerima STNK, bisa mengambil STNK.
Lalu mengapa mereka yang membayar pajak di periode itu bisa belum menerima STNK? Hal itu terjadi karena STNK belum tercetak atau belum terambil oleh mereka yang mengurus STNK.
Pengambilan dilakukan di Kantor Samsat Banyumas di Jalan M Yamin Purwokerto. Waktu pelayanan adalah pada Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sementara pada Sabtu adalah pada pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Adapun syarat pengambilan STNK tersebut adalah resi pengambilan STNK atau bukti bayar pajak.
Diketahui, STNK adalah dokumen dari kepolisian yang menjadi bukti legalitas kendaraan bermotor telah terdaftar dan sah digunakan di jalan raya. Dokumen tersebut berisi identitas pemilik dan kendaraan, serta wajib dimiliki dan dibawa saat mengendarai kendaraan untuk menghindari status ilegal.
Adapun proses perpanjangan STNK biasanya setiap setahun sekali. Pengurusan ada di kantor Samsat masing-masing kabupaten.


