Aktivasi Rekening PIP 2026 Diperpanjang, Jangan Sampai Hangus!

Santo
Aktivasi rekening PIP 2026, diperpanjang oleh Kemendikdasmen. Batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) ini terakhir hari ini, 28 Februari 2026. (Instagram @@puslapdik_dikbud)

Aktivasi rekening PIP 2026, diperpanjang oleh Kemendikdasmen. Batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) ini terakhir hari ini, 28 Februari 2026.

Keputusan ini diumumkan oleh Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) melalui akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud sebagai respons atas masih besarnya jumlah siswa penerima yang belum mengaktifkan rekening bantuan pendidikan tersebut.

Berdasarkan data terbaru Puslapdik, tercatat sekitar 2,51 juta siswa di seluruh Indonesia masih belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Kondisi ini berpotensi menyebabkan dana bantuan pendidikan tidak dapat dicairkan tepat waktu, bahkan berisiko dikembalikan ke kas negara apabila melewati tenggat yang ditetapkan.

Oleh karena itu, pemerintah kembali mengingatkan peserta didik dan orang tua agar segera melakukan aktivasi rekening PIP di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.

Puslapdik menegaskan bahwa pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem SIPINTAR.

Apabila siswa terdaftar sebagai penerima, langkah berikutnya adalah mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

Bank Penyalur PIP Sesuai Jenjang Pendidikan

Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana PIP dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah. Penentuan bank ini dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan peserta didik agar proses layanan lebih terstruktur dan efisien.

Baca juga  5 Rekomendasi Sate Purwokerto Paling Ikonik yang Wajib Dicoba

Untuk jenjang SD, SMP, serta pendidikan kesetaraan Paket A dan Paket B, penyaluran dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sementara itu, siswa SMA, SMK, dan Paket C dilayani oleh Bank Negara Indonesia (BNI).

Khusus peserta didik di Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank penyalur.

Peserta diwajibkan datang langsung ke bank penyalur dengan membawa identitas diri siswa serta dokumen pendukung dari sekolah. Aktivasi rekening PIP tidak dapat diwakilkan tanpa surat kuasa yang sah dan persetujuan pihak bank.

Besaran Dana PIP Tahun Anggaran Terbaru

Dana PIP diberikan dengan nominal berbeda sesuai jenjang dan status kelas siswa. Perbedaan ini mempertimbangkan kebutuhan pendidikan yang lebih besar pada jenjang tertentu, khususnya pada masa awal dan akhir pendidikan.

Untuk jenjang SD atau Paket A, siswa kelas 1 hingga kelas 5 menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, sementara siswa kelas 6 memperoleh Rp225.000.

Pada jenjang SMP atau Paket B, siswa kelas 7 dan 8 menerima Rp750.000, sedangkan kelas 9 mendapatkan Rp375.000.

Sementara itu, bantuan untuk jenjang SMA, SMK, atau Paket C mencapai Rp1.800.000 bagi siswa kelas 10 dan 11, serta Rp900.000 untuk siswa kelas 12.

Nominal ini ditetapkan sebagai dukungan langsung agar peserta didik dapat menyelesaikan pendidikan tanpa terkendala masalah biaya, terutama bagi keluarga dari kelompok ekonomi rentan.

Baca juga  Mobil Pertama di Dunia: Dibuat Manual di Bengkel Sederhana

Perluasan Sasaran PIP dan Kebijakan Pendidikan 2026

Tahun 2026 menjadi fase penting dalam kebijakan pendidikan nasional. Pemerintah mulai memperluas cakupan Program Indonesia Pintar seiring dengan penguatan konsep wajib belajar 13 tahun.

Dalam kebijakan terbaru, jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) mulai masuk dalam radar penerima PIP, khususnya bagi anak-anak dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta anak yatim piatu.

Untuk jenjang TK, bantuan PIP diberikan sebesar Rp450.000 per tahun. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mendukung pendidikan anak usia dini sekaligus meringankan beban biaya orang tua sejak tahap awal pendidikan formal.

Jadwal Pencairan Dana PIP Bertahap

Agar tidak terjadi penumpukan layanan di bank penyalur, Kemendikdasmen mengatur pencairan dana PIP dalam beberapa tahap sepanjang tahun.

Tahap pertama biasanya difokuskan pada sinkronisasi data dan siswa kelas akhir, tahap kedua untuk usulan penerima baru dari sekolah, dan tahap ketiga untuk penuntasan pencairan bagi penerima yang belum sempat mencairkan pada fase sebelumnya.

Skema bertahap ini dirancang agar proses penyaluran lebih tertib serta meminimalkan kendala teknis di lapangan.

Ketentuan Pemanfaatan Dana PIP

Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana PIP hanya boleh digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik. Pemanfaatan dana meliputi pembelian buku dan alat tulis, seragam sekolah atau praktik, sepatu, tas, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Baca juga  3 Fitur Baru WhatsApp Grup Ini Bikin Chat Lebih Rapi

Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk biaya transportasi ke sekolah, uang saku harian, kursus tambahan, hingga kebutuhan praktik dan magang bagi siswa kejuruan.

Penggunaan dana di luar ketentuan tersebut tidak dianjurkan dan dapat menjadi bahan evaluasi pada penyaluran bantuan berikutnya.

Cara Cek Status Penerima PIP

Orang tua maupun siswa dapat memastikan status penerimaan PIP secara mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Cukup dengan memasukkan NISN, NIK, serta kode verifikasi yang tersedia, sistem akan menampilkan status apakah siswa telah masuk dalam SK Pemberian.

Jika keterangan tersebut muncul, artinya dana telah tersedia di rekening dan dapat segera dicairkan setelah aktivasi.

Penegasan Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP

Perpanjangan aktivasi rekening PIP hingga 28 Februari 2026 menjadi kesempatan terakhir bagi jutaan siswa yang belum mengaktifkan rekening.

Pemerintah mengimbau agar orang tua dan sekolah berperan aktif mendampingi peserta didik dalam proses aktivasi rekening PIP ini agar bantuan pendidikan tidak hangus dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Surat resmi terkait perpanjangan aktivasi juga telah disediakan oleh Puslapdik dan dapat diakses melalui kanal resmi Kemendikdasmen.

Dengan kepatuhan terhadap jadwal dan ketentuan aktivasi rekening PIP, Program Indonesia Pintar diharapkan terus menjadi instrumen efektif dalam menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak Indonesia. Surat resmi perpanjangan dapat diunduh melalui tautan Aktivasi Rekening PIP.

 

* Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.