Kedisiplinan di jajaran perangkat Desa Klapagading Kulon tengah menjadi sorotan. Kepala Desa Klapagading Kulon Karsono pada Senin, 8 Desember 2025, mengambil tindakan keras dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada sembilan stafnya, termasuk Sekretaris Desa Edi Susilo, tiga Kepala Urusan, dua Kepala Seksi, dan tiga Kepala Dusun.
Pemberian SP 1 ini didasari oleh temuan bahwa para aparatur desa tersebut lalai dalam menjalankan tugas pelayanan warga, tidak melaksanakan fungsi jabatan sesuai ketentuan, dan kerap mengabaikan koordinasi wajib dengan Kepala Desa.
Dua pelanggaran fatal yang menjadi dasar teguran adalah tidak adanya laporan pekerjaan tepat waktu dan pengabaian tupoksi serta koordinasi.
Menurut Karsono, surat peringatan ini adalah “upaya terakhir” untuk memulihkan profesionalisme. Seluruh penerima SP 1 diberi batas waktu hingga Kamis, 11 Desember 2025, untuk menyampaikan laporan kinerja dan menunjukkan komitmen perbaikan.
“Pelanggaran utama yang disorot adalah ketidakpatuhan dalam melaporkan hasil pekerjaan dan pengabaian tugas pokok serta fungsi jabatan,” kata Kades Karsono.
Jika tidak ada perubahan signifikan hingga 12 Desember 2025, Karsono menegaskan akan menerapkan tindakan lanjutan sesuai regulasi kepegawaian desa.
Secara Rinci Penerima SP;
- Sekretaris Desa: Edi Susilo
- Kepala Urusan: Ratini (Umum dan TU), Rizki Maria Ulfah (Keuangan), Agus Subarno (Perencanaan)
- Kepala Seksi: Jaril (Pemerintahan), Nova Andrianto (Pelayanan)
- Kepala Dusun: Sodikin (Dusun 2), Dedi Fitrianto (Dusun 3), Ahmad Saefudin (Dusun 5)
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







