Layanan parkir di tepi jalan umum Kabupaten Cilacap dipastikan akan berganti pengelola untuk periode 2026-2027. Proses lelang yang baru saja diumumkan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap mencatatkan angka penawaran yang fantastis, total mencapai Rp 1.560.000.000 dari dua zona kerja sama.
Lelang Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang profesional.
Dua Zona, Dua Pemenang
Pengumuman lelang bernomor 500.11.33/0177/KSDPK/XII/2025 yang diterbitkan pada 12 Desember 2025 menetapkan dua pemenang:
- PT. Mekar Jaya Mulya Indonesia memenangkan Zona 2 (meliputi Kawunganten, Bantarsari, dan Eks Distrik Majenang) dengan penawaran tertinggi senilai Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) untuk masa kerja sama dua tahun.
- CV. Rasyid Arto Moro memenangkan Zona 3 (Eks Distrik Kroya) dengan penawaran Rp 560.000.000 (Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) untuk masa kerja sama tiga tahun.
Kata Sekda Cilacap
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, menekankan bahwa hasil lelang ini adalah cerminan dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cilacap yang besar di sektor retribusi parkir.
“Angka Rp 1,56 Miliar ini adalah milestone baru bagi pengelolaan retribusi parkir di Cilacap. Ini adalah bukti nyata bahwa potensi PAD kita sangat besar jika dikelola secara transparan dan profesional melalui mekanisme lelang terbuka,” ujar Sadmoko Danardono, Jumat (12/12/2025)
Sadmoko menambahkan, pemerintah daerah berharap para pemenang lelang dapat melaksanakan kerja sama ini dengan penuh tanggung jawab, tidak hanya soal setoran PAD, tetapi juga dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Kami minta agar pelayanan parkir ke depannya lebih tertib, juru parkir wajib memberikan karcis retribusi, sehingga masyarakat pun merasa nyaman dan yakin bahwa uang parkir mereka masuk ke kas daerah,” pungkasnya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







