Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > 12.890 Kasus Masuk LPSK, Cilacap Baru Catat 4 Permohonan Perlindungan
Cilacap

12.890 Kasus Masuk LPSK, Cilacap Baru Catat 4 Permohonan Perlindungan

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 15 Desember 2025 21:11
Faiz Ardani
Membagikan
LPSK
Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Aston Inn Cilacap. (Faiz Ardani).
Membagikan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta mengejutkan terkait rendahnya permohonan perlindungan saksi dan korban dari wilayah Cilacap dan sekitarnya. Padahal, secara nasional jumlah permohonan yang masuk ke LPSK hampir menembus angka 13 ribu kasus.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, dalam kegiatan sosialisasi LPSK bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, yang digelar di Hotel Aston Inn Cilacap, Minggu (14/12/2025).

LPSK Ungkap Minim Pemahaman Masyarakat

Wawan menyebutkan, dari total sekitar 12.890 permohonan perlindungan yang diterima LPSK secara nasional, hanya empat permohonan yang berasal dari wilayah Cilacap. Angka tersebut dinilai sangat timpang, mengingat Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan jumlah permohonan perlindungan terbesar ketiga di Indonesia.

“Ini menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat, khususnya di Cilacap dan Banyumas, terkait hak-hak mereka sebagai saksi maupun korban tindak pidana,” ujar Wawan.

LPSK
Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Aston Inn Cilacap. (Faiz Ardani).

Menurutnya, terdapat dua faktor utama penyebab rendahnya permohonan perlindungan. Pertama, masyarakat belum mengenal secara luas fungsi dan peran LPSK. Kedua, belum tumbuhnya kesadaran bahwa saksi dan korban memiliki hak konstitusional yang dijamin negara.

Baca juga  Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan di Wanareja Cilacap ke Kejaksaan

Wawan menegaskan, lembaga ini memiliki mandat untuk melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali, dari Sabang sampai Merauke. Namun, keterbatasan jumlah kantor perwakilan menjadi tantangan besar. Hingga kini, LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan daerah, yakni di Sumatera Utara, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Untuk menjawab keterbatasan tersebut, dalam tiga tahun terakhir Lembaga ini membentuk program Sahabat Saksi dan Korban sebagai perlindungan berbasis komunitas. Saat ini, terdapat 1.051 sahabat saksi dan korban yang tersebar di 14 provinsi, dengan 77 orang berada di Jawa Tengah.

“Peran mereka sangat membantu kami menjangkau masyarakat hingga ke daerah,” jelasnya.

LPSK
Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Aston Inn Cilacap. (Faiz Ardani).0

Selain itu, Wawan mengungkapkan Komisi XIII DPR RI tengah menginisiasi revisi kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu poin pentingnya adalah rencana pembentukan perwakilan Lembaga di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Jika ini terwujud, akses keadilan akan semakin merata, meski tentu dibutuhkan penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi wilayah Banyumas dan Cilacap yang relatif jauh dari pusat pemerintahan provinsi.

Baca juga  SBI Klarifikasi Insiden Material Keluar Area Pabrik di Cilacap, Operasional Dipastikan Aman

“Kita ingin fitur-fitur negara hadir langsung di daerah. LPSK harus bisa dirasakan manfaatnya hingga ke pelosok,” tegas Legislator Dapil Banyumas–Cilacap tersebut.

Meski belum ada kantor perwakilan LPSK di wilayah tersebut, Yanuar menyatakan siap menjadi jembatan masyarakat untuk mengakses layanan perlindungan saksi dan korban. Ia juga berharap penguatan lembaga diikuti dengan dukungan anggaran yang proporsional.

“Saya membuka diri untuk menjadi jembatan masyarakat Banyumas dan Cilacap agar bisa terhubung dengan LPSK dan lembaga negara lainnya,” ujarnya.

Terkait rencana penguatan lembaga ini melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Yanuar berharap pemerintah dapat memformulasikan dukungan anggaran secara proporsional.

“Kalau nanti penguatan LPSK sudah diundangkan dan hadir di seluruh kabupaten/kota, mudah-mudahan anggarannya juga bisa mengikuti,” tandasnya.

LPSK
Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Aston Inn Cilacap. (Faiz Ardani).
TAG:AksesKeadilanBanyumascilacapDPRRIHukumIndonesiaKomisiXIIIKorbanKejahatanLPSKPerlindunganSaksiSosialisasiLPSK
Artikel Sebelumnya Konferda DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Diundur Konferda DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Diundur, Begini Penjelasannya 
Artikel Selanjutnya Prima Tani Prima Tani! Inovasi Kalapas Nirbaya Bangun Pembinaan WBP Berkelanjutan
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?