BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menggelar review kinerja Kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran kader dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026) ini juga menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan program Kader JKN di tahun 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin, mengatakan, Kader JKN merupakan ujung tombak dalam menjangkau peserta hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Keberadaan kader dinilai memiliki peran krusial dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Program JKN di daerah.
“Kader JKN tidak hanya berfungsi sebagai pengingat iuran, tetapi juga menjadi agen literasi dan edukasi bagi masyarakat terkait Program JKN. Karena itu, evaluasi kinerja perlu dilakukan agar peran strategis tersebut dapat terus ditingkatkan,” ujar Mujiatin.
24 Kader JKN Cabang Kebumen Siap Diterjunkan
Pada Tahun 2026, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen akan bekerja sama dengan 24 Kader JKN yang tersebar di tiga wilayah binaan, yakni Kabupaten Kebumen (12 kader), Kabupaten Banjarnegara (5 kader), dan Kabupaten Purworejo (7 kader). Para kader menjalankan berbagai aktivitas utama, mulai dari mengingatkan pembayaran iuran peserta JKN hingga melaporkan hasil kegiatan melalui Aplikasi Pesona.
Selain itu, Kader juga berperan sebagai pengumpul iuran peserta. Setiap pembayaran iuran yang dilakukan peserta setelah mendapatkan pengingat dari kader akan dicatat sebagai capaian kinerja dan menjadi dasar perhitungan imbalan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi dan Literasi Juga Tugas dari Kader JKN
Mujiatin menegaskan bahwa tugas kader tidak hanya sebatas administrasi dan penagihan. Dalam setiap pelaksanaan tugasnya, Kader JKN juga wajib melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai hak dan kewajiban peserta, manfaat Program JKN, serta prosedur pemanfaatan layanan kesehatan.
Dalam kegiatan review tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen turut menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Kode Etik Kader JKN sebagai pedoman perilaku. Kode etik ini disusun untuk memastikan seluruh kader menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Kode etik Kader JKN mencakup enam prinsip utama, yaitu integritas dan etika kerja, anti suap, anti korupsi, dan anti gratifikasi, pencegahan benturan kepentingan, keamanan data dan informasi, hubungan kemitraan, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Reputasi Lembaga Harus Dijaga
Melalui kegiatan evaluasi ini, BPJS Kesehatan berharap Kader JKN semakin berkomitmen menjaga reputasi lembaga, mendukung kebijakan yang ditetapkan, serta memberikan pelayanan informasi yang jelas, akurat, dan solutif kepada peserta JKN.
“Dengan adanya review kinerja ini, kami berharap peran Kader pada Tahun 2026 dapat semakin optimal dalam meningkatkan literasi Program JKN, mendorong kepatuhan pembayaran iuran, serta memastikan keberlanjutan Program JKN bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Mujiatin.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







