Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara Taiwan berinisial JSW (51) karena melanggar aturan keimigrasian. Deportasi dilakukan pada Kamis (15/1/2026) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
WN Taiwan tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI-762 rute Jakarta–Taipei pada pukul 14.40 WIB. Proses pendeportasian dengan pengawalan petugas imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
“Setiap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ryo.
Ryo menjelaskan, dalam kasus ini JSW berada di Indonesia dengan tujuan wisata. Namun demikian, yang bersangkutan diketahui telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.
Selain dipulangkan ke negara asalnya, Imigrasi Cilacap juga mengusulkan nama JSW masuk dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online. Langkah ini dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Ryo menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Cilacap akan terus diperketat. Menurutnya, keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan, tetapi juga penegakan hukum untuk menjaga kedaulatan negara.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai prosedur. Keimigrasian bukan hanya soal layanan, tetapi juga penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” tambah Ryo.
Proses deportasi tersebut berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dengan pihak terkait di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Dengan adanya tindakan ini, Imigrasi Cilacap kembali mengingatkan seluruh warga negara asing agar mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







