Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Azhan Bin Zakaria (54), setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidananya di Lapas Kelas II Ngaseman, Nusakambangan.
Langkah deportasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas status hukum Azhan yang telah bebas dari masa hukuman. Proses pemulangan ke negara asal tersebut diawali dengan pengawalan menuju Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Setibanya di kedutaan, Azhan menjalani serangkaian prosedur administratif yang menjadi bagian dari tahapan deportasi. Ia mengikuti proses wawancara serta verifikasi data yang didampingi langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Cilacap.
Selain wawancara, Azhan juga melengkapi dokumen perjalanan sebagai syarat utama untuk pemulangan ke negara asalnya. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh pihak Kedutaan Besar Malaysia, proses deportasi dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Diterbangkan ke Kuala Lumpur via Bandara Soekarno-Hatta
Usai dari kedutaan, tim Inteldakim membawa Azhan menuju Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rombongan tiba sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung melakukan proses keberangkatan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menjelaskan bahwa seluruh tahapan deportasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses pendeportasian kita laksanakan secara prosedural, humanis, dan akuntabel sesuai dengan komitmen Imigrasi Cilacap dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Mukhlis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Azhan kemudian diterbangkan ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 387 pada pukul 18.55 WIB.
Langgar Aturan Keimigrasian, Masuk Daftar Penangkalan
Mukhlis menambahkan, deportasi terhadap Azhan dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian. Pelanggaran tersebut terkait statusnya sebagai eks narapidana kasus narkotika serta penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.
Tak hanya dideportasi, Azhan juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan agar ia tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia di masa mendatang.
“Yang bersangkutan kita ajukan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online,” pungkas Mukhlis.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Cilacap dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum di bidang keimigrasian, khususnya terhadap WNA yang melanggar aturan selama berada di Indonesia.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



