Kompolnas Tindak Lanjuti Aduan Buruh Tambang Pancurendang, Kapolda Jateng Diminta Klarifikasi

Besari
H. Djoko Susanto, SH. (Besari)

Aduan hukum yang dilayangkan kuasa hukum tiga buruh tersangka kasus tambang di Desa Pancurendang, Ajibarang, kini resmi bergulir di tingkat pusat.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengonfirmasi telah memproses laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal Polri.

 

Dasar Hukum dan Registrasi Aduan

Melalui surat resmi bernomor B-95/DT.01.03/1/2026, Kompolnas menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh H. Djoko Susanto, SH terkait kliennya—Slamet Marsono, Gito Zaenal Habidin, dan Yanto Susilo—telah teregistrasi dengan nomor 1019/13/RES/XII/2025/Kompolnas.

 

Langkah ini diambil berdasarkan beberapa landasan regulasi, antara lain:

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2023 mengenai penanganan keluhan masyarakat.

Sebagai bentuk tindak lanjut nyata, Kompolnas telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Jawa Tengah pada Januari 2026. Dalam surat bernomor B-32/DT.01.00/1/2026 tersebut, Kompolnas mendesak agar pihak kepolisian segera memberikan penjelasan terkait perkara ini dalam waktu singkat.

Baca juga  Proses Hukum Batasi Pencabutan Izin Tambang Granit PT Dinar Batu Agung di Baseh Banyumas 

Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas untuk memastikan transparansi proses.

Menanggapi langkah progresif dari lembaga pengawas tersebut, Djoko Susanto memberikan apresiasi meskipun proses hukum kliennya saat ini sudah bergulir di meja hijau.

“Sebagai kuasa hukum tiga buruh tambang yang perkaranya sudah masuk persidangan, belum terlambat apabila Kompolnas bergerak menerima aduan kami. Ini membuktikan bahwa kami serius melakukan pembelaan melalui lembaga negara yang ada,” ujarnya.

Djoko menekankan bahwa langkah ini adalah upaya konkret untuk membela hak-hak buruh yang kerap dianggap berada di posisi rentan secara hukum.

“Tidak ada kata lelah dalam menyuarakan keadilan. Surat dari Kompolnas ini menjadi bukti bahwa pengaduan kami diterima, dan semoga menjadi angin segar bagi upaya mencari keadilan bagi tiga buruh yang selama ini merasa tidak berdaya,” kata pria yang akrab disapa Djoko Kumis.

Ia juga menambahkan pesan optimisme di tengah persepsi miring publik mengenai penegakan hukum di Indonesia.

“Walau ada anggapan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kita tidak boleh pesimis. Kami percaya, secepat apa pun ketidakadilan berlari, kebenaran pada akhirnya akan mampu mengejarnya,” pungkasnya.

Baca juga  5 Rekomendasi Wisata di Baturraden yang Aman Dikunjungi Pasca Banjir Lereng Gunung Slamet

Intervensi Kompolnas ini diharapkan mampu memberikan pengawasan ketat terhadap jalannya kasus, memastikan akuntabilitas, serta memberikan rasa adil bagi para pekerja yang terlibat.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!