Upaya hukum luar biasa ditempuh oleh kuasa hukum tiga pekerja tambang emas asal Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Banyumas.
Djoko Susanto SH mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia guna menghentikan proses penuntutan yang tengah menjerat mereka.
Langkah ini diambil karena ketiga terdakwa, YS, SM, dan GZ dinilai sebagai korban dari sistem sengketa pertambangan tanpa izin yang tidak menyentuh akar persoalan.
Saat ini, ketiganya mendekam sebagai tahanan titipan di Kejaksaan Negeri Purwokerto sejak pelimpahan berkas dari Polresta Banyumas pada 24 Desember 2025.
Djoko menjelaskan bahwa permohonan ini berpijak pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Ia menekankan bahwa kliennya hanyalah buruh harian lepas tanpa peran strategis dalam kepemilikan lahan.
“Mereka ini rakyat kecil yang mencari sesuap nasi. Ada yang bekerja sebagai tukang las, pembantu rumah tangga, hingga tenaga angkut. Upahnya hanya sekitar Rp 100 ribu per hari. Sangat tidak adil jika mereka harus menanggung beban hukum sebagai pengelola tambang,” ujar Djoko Susanto, Kamis (1/1/2026).
Djoko mengkritik proses hukum dalam kasus tambang emas Ajibarang ini yang dianggapnya tidak proporsional. Ia menilai ada ketimpangan dalam menyasar pelaku di lapangan dibandingkan dengan pemilik modal.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya. Ini demi keadilan yang sejati. Mereka bukan korporasi yang mengejar kekayaan, mereka hanya buruh yang ingin menghidupi anak istri,” katanya.
Surat permohonan tersebut juga telah disampaikan ke DPR RI dan Komnas HAM. Djoko mengingatkan bahwa para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, di mana penahanan mereka justru menciptakan krisis ekonomi baru bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sebelumnya, ketiga buruh ini didakwa melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 KUHP. Perkara ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi tambang yang tidak mengantongi izin resmi.
Kini, nasib ketiga pekerja tersebut berada di tangan kebijakan negara. Pihak kuasa hukum berharap DPR RI dapat memberikan pertimbangan positif kepada Presiden untuk menghentikan kasus ini demi menjunjung tinggi nilai kemanusiaan bagi rakyat kecil.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







