Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Proses Hukum Batasi Pencabutan Izin Tambang Granit PT Dinar Batu Agung di Baseh Banyumas 
Banyumas

Proses Hukum Batasi Pencabutan Izin Tambang Granit PT Dinar Batu Agung di Baseh Banyumas 

Besari
Terakhir diperbarui: 10 Desember 2025 10:20
Besari
Membagikan
Proses Hukum Batasi Pencabutan Izin Tambang Granit PT Dinar Batu Agung di Baseh Banyumas 
Proses Hukum Batasi Pencabutan Izin Tambang Granit PT Dinar Batu Agung di Baseh Banyumas. (Foto: Besari)
Membagikan

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa mereka tidak dapat langsung memenuhi desakan warga Desa Baseh untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu granit milik PT Dinar Batu Agung di Bukit Jenar, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Izin tambang tersebut kini telah dihentikan sementara. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menerangkan bahwa penghentian sementara ini disebabkan oleh pelanggaran kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice) yang dilakukan oleh pengelola.

Beberapa temuan pelanggaran meliputi jenjang tambang yang terlalu tinggi, kemiringan lereng yang terlalu terjal, dan ketidaksesuaian pengaturan front tambang, yang semuanya berpotensi membahayakan.

“Semua itu sudah ada ketentuannya. Tapi karena peringatan-peringatan kami tidak diindahkan, akhirnya dikeluarkan penghentian sementara agar mereka tidak beroperasi,” kata Mahendra, ditemui usai audiensi di gedung DPRD, Selasa (09/12/2025).

Setelah penghentian sementara ini, PT Dinar Batu Agung diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk melakukan perbaikan total terhadap kegiatan penambangan mereka dan segera melaksanakan reklamasi pada lahan yang sudah selesai ditambang.

Baca juga  Libur Panjang Tahun Baru Islam, KAI Daop 5 Catat Lonjakan Penumpang hingga Hampir 15 Ribu Orang

Mengenai tuntutan pencabutan izin, Mahendra menegaskan bahwa pemerintah terikat oleh prosedur hukum dan tidak bisa mencabut izin secara tiba-tiba.

“Sesuai prosedur perundang-undangan, setelah penghentian sementara diberikan waktu 60 hari, setelah itu akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah sanksinya meningkat untuk dilakukan pencabutan izin atau tidak,” katanya.

Ia menekankan bahwa pencabutan izin merupakan tahapan akhir setelah serangkaian prosedur yang diatur oleh undang-undang, seperti peringatan dan penghentian sementara.

“Pertambangan itu ada aturannya. Tidak bisa serta-merta dicabut hanya karena ada tuntutan. Ada mekanisme yang harus dilalui, peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, penghentian sementara, hingga pencabutan izin,” ujar Mahendra.

Evaluasi akhir akan menjadi penentu setelah masa perbaikan 60 hari berakhir.

“Kalau front tambangnya sudah diperbaiki, kemerengan-nya sesuai aturan, dan reklamasi dilakukan, tentu akan kita nilai. Tapi kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, barulah bisa dilakukan pencabutan izin,” kata Mahendra.

Sebelumnya, aksi demonstrasi yang menuntut penutupan tambang di Bukit Jenar telah digelar oleh puluhan massa Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional di DPRD Banyumas. Aksi tersebut menyoroti kekhawatiran warga terhadap bencana, seperti yang tertera pada spanduk: “Kami Tidak Takut PKH, BLT, Dicabut Pak Kades, tapi Lebih Takut Tanah Longsor Menimbun Desa Baseh”.

Baca juga  Viral! 5 Fakta Mengejutkan Proyek PT SAE yang Mangkrak di Slamet

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:baseh banyumaspt dinar batu agung
Artikel Sebelumnya Indonesia dan Pakistan Jalin Kerja Sama Indonesia dan Pakistan Sepakati Kerja Sama, Salah Satunya di Bidang Kesehatan
Artikel Selanjutnya Permen Davos Purbalingga Raih Penghargaan Permen Davos Purbalingga Raih Produktivitas Paramakarya di Naker Award 2025
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?