Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa mereka tidak dapat langsung memenuhi desakan warga Desa Baseh untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu granit milik PT Dinar Batu Agung di Bukit Jenar, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Izin tambang tersebut kini telah dihentikan sementara. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menerangkan bahwa penghentian sementara ini disebabkan oleh pelanggaran kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice) yang dilakukan oleh pengelola.
Beberapa temuan pelanggaran meliputi jenjang tambang yang terlalu tinggi, kemiringan lereng yang terlalu terjal, dan ketidaksesuaian pengaturan front tambang, yang semuanya berpotensi membahayakan.
“Semua itu sudah ada ketentuannya. Tapi karena peringatan-peringatan kami tidak diindahkan, akhirnya dikeluarkan penghentian sementara agar mereka tidak beroperasi,” kata Mahendra, ditemui usai audiensi di gedung DPRD, Selasa (09/12/2025).
Setelah penghentian sementara ini, PT Dinar Batu Agung diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk melakukan perbaikan total terhadap kegiatan penambangan mereka dan segera melaksanakan reklamasi pada lahan yang sudah selesai ditambang.
Mengenai tuntutan pencabutan izin, Mahendra menegaskan bahwa pemerintah terikat oleh prosedur hukum dan tidak bisa mencabut izin secara tiba-tiba.
“Sesuai prosedur perundang-undangan, setelah penghentian sementara diberikan waktu 60 hari, setelah itu akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah sanksinya meningkat untuk dilakukan pencabutan izin atau tidak,” katanya.
Ia menekankan bahwa pencabutan izin merupakan tahapan akhir setelah serangkaian prosedur yang diatur oleh undang-undang, seperti peringatan dan penghentian sementara.
“Pertambangan itu ada aturannya. Tidak bisa serta-merta dicabut hanya karena ada tuntutan. Ada mekanisme yang harus dilalui, peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, penghentian sementara, hingga pencabutan izin,” ujar Mahendra.
Evaluasi akhir akan menjadi penentu setelah masa perbaikan 60 hari berakhir.
“Kalau front tambangnya sudah diperbaiki, kemerengan-nya sesuai aturan, dan reklamasi dilakukan, tentu akan kita nilai. Tapi kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, barulah bisa dilakukan pencabutan izin,” kata Mahendra.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang menuntut penutupan tambang di Bukit Jenar telah digelar oleh puluhan massa Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional di DPRD Banyumas. Aksi tersebut menyoroti kekhawatiran warga terhadap bencana, seperti yang tertera pada spanduk: “Kami Tidak Takut PKH, BLT, Dicabut Pak Kades, tapi Lebih Takut Tanah Longsor Menimbun Desa Baseh”.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







