RENDAHNYA literasi keuangan menjadi salah satu penyebab banyak anak muda, khususnya Generasi Z (Gen Z) berusia di bawah 19 tahun terjerat pinjaman online (pinjol). Berdasarkan data Statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit macet pinjaman perseorangan lebih dari 90 hari yang dilakukan Gen Z melonjak hingga 763 persen year on year (YoY) pada Juni 2025.
Melihat kondisi ini, Bank Indonesia (BI) bergerak melakukan langkah pencegahan melalui edukasi finansial berbasis sekolah. Salah satunya dilakukan dengan menyisipkan materi literasi keuangan pada kurikulum sekolah.
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Workshop Insersi Penyusunan Modul Ajar Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah Berbasis Deep Learning dan Kontekstual, yang digelar oleh Kantor Perwakilan BI Purwokerto, Senin (8/12/2025) di Java Heritage Purwokerto. Kegiatan ini diikuti puluhan guru dan kepala sekolah dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX dan X Provinsi Jawa Tengah.
BI: Gen Z Harus Belajar Bijak Mengelola Rupiah
Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto, Christoveny, mengatakan peningkatan literasi keuangan bagi pelajar akan berpengaruh besar terhadap stabilitas rupiah dan perilaku finansial generasi masa depan.
“Implikasi menjaga kedaulatan rupiah itu tidak main-main. Pulau Sipadan dan Ligitan lepas ke Malaysia karena warga di sana menggunakan ringgit, bukan rupiah,” katanya.
Ia berharap para guru dapat melakukan integrasi nilai Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah di berbagai mata pelajaran, sehingga siswa tidak hanya mengenal mata uang, tetapi juga mampu menggunakan uang secara bijak.
Christoveny menilai gaya hidup konsumtif, tren flexing, dan kemudahan transaksi digital menjadi faktor yang membuat Gen Z rentan terjerat utang digital.
“Miris jika usia belia sudah terjerat hutang. Banyak pasangan muda dengan penghasilan besar tetapi tidak memiliki perencanaan keuangan untuk masa depan,” katanya.
Dilatih Literasi Keuangan, Jaga Uang, dan Tangkal Uang Palsu
Selain penyusunan modul pembelajaran dan literasi keuangan, peserta juga mendapat edukasi mengenai cara menjaga fisik uang rupiah agar tidak cepat rusak. Rupiah tidak boleh dilipat, dicoret, diremas, dibasahi, distaples ataupun dirusak.
Jika masyarakat menemukan uang rusak atau uang palsu, BI membuka layanan pelaporan dan penukaran di kantor perwakilan terdekat.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







