TEROBOSAN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional mendapat sorotan positif dari Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Berbagai capaian di sektor pertanian dinilai layak menjadi rujukan nasional dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Apresiasi tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat Komite II DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (26/1/2026).
DPD RI Serap Masukan Penyusunan Revisi UU Perlindungan Petani
Rombongan Komite II DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua I Angelius Wake Kako dan Wakil Ketua II A. Abd. Waris Halid, dengan Abdul Kholik, anggota DPD RI asal Jawa Tengah, bertindak sebagai juru bicara.
Rombongan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jateng, Iwanuddin Iskandar, bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pertemuan ini menjadi bagian dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar revisi undang-undang yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan dan tantangan petani saat ini.
Lahan Pertanian hingga Regenerasi Petani Jadi Sorotan Utama
Dalam paparannya, Iwanuddin Iskandar mengungkap sejumlah persoalan strategis yang dihadapi sektor pertanian di Jawa Tengah. Mulai dari perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, keterbatasan infrastruktur penunjang, regenerasi petani, fluktuasi harga pupuk, hingga ketersediaan sarana dan prasarana produksi.
“Semoga berbagai masukan yang muncul dalam pertemuan ini dapat diakomodasi dalam RUU yang sedang disusun, sehingga benar-benar berdaya guna bagi perlindungan petani dan penguatan ketahanan pangan ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Jawa Tengah terus melakukan berbagai terobosan sebagai salah satu lumbung pangan nasional, yang tercermin dari peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai dalam beberapa tahun terakhir.
Best Practice Jateng Dianggap Layak Jadi Rujukan Nasional
Usai pertemuan, Angelius Wake Kako menilai Jawa Tengah memiliki sejumlah praktik terbaik (best practice) yang patut diadopsi secara nasional. Salah satunya adalah peran aktif BUMD dan koperasi dalam menyerap hasil panen petani.
“Kami melihat Jawa Tengah memiliki best practice dalam pelembagaan petani. Ini menjadi modal penting untuk kita normalkan dan masukkan dalam undang-undang yang baru,” jelas Angelius.
Menurutnya, revisi UU Nomor 19 Tahun 2013 menjadi krusial karena masih banyak aspek perlindungan dan pemberdayaan petani yang belum terakomodasi secara optimal.
Dorong Peran Petani Milenial dan Perempuan Petani
Selain pemerintah daerah, Komite II DPD RI juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Pertanian, perwakilan petani dan Serikat Petani Indonesia, akademisi, hingga BUMD.
Sejumlah isu strategis turut mengemuka, di antaranya dampak perubahan iklim, penguatan koperasi pertanian, serta pengembangan petani milenial dan perempuan petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan masa depan.
“Petani kita masih didominasi generasi tua. Salah satu penyebabnya adalah kesejahteraan yang belum memadai. RUU ini kita dorong agar ada stimulan bagi petani milenial supaya lebih bersemangat terjun ke sektor pertanian,” tegas Angelius.
Target Produksi Padi Jateng 10,5 Juta Ton pada 2026
Sebagai bagian dari komitmen swasembada pangan nasional 2026, Pemprov Jawa Tengah telah menyiapkan langkah tegas untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi.
Pada tahun 2026, Jawa Tengah menargetkan produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG), meningkat signifikan dibanding realisasi 2025 yang sebesar 9,4 juta ton. Sementara itu, produksi jagung ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.
*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.



